Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Periksa Sederet Mantan Pejabat Lobar, Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal LCC

Hamdani Wathoni • Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:58 WIB
PENUHI PANGGILAN JAKSA: Mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin usai mendatangi Kantor Kejati terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Lombok City Center (LCC), Senin (26/8).
PENUHI PANGGILAN JAKSA: Mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin usai mendatangi Kantor Kejati terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Lombok City Center (LCC), Senin (26/8).

LombokPost--Penyidik Kejati NTB memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada,Lombok Barat (Lobar).

Di antaranya, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin.

”Saya dipanggil jadi saksi dan ditanyai sekitar 20 pertanyaan terkait proses awal penyertaan modal Pemda Lobar terkait LCC,” jelas Burhan sapaan akrabnya usai diperiksa di Kejati NTB, Senin (26/8).

Burhan datang mengenakan kemeja merah marun.

Dia diantar jemput menggunakan mobil Avanza warna hitam.

Pantauan Lombok Post, Burhan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 13.00 Wita.

Burhan mengaku, selain dirinya, ada beberapa mantan pejabat Sekda Lobar yang juga diperiksa sebagai saksi, Senin (26/8). Yakni mantan Sekda Lobar Uzair, mantan Kepala Bidang Aset Ayub, dan mantan kepala BPKAD Lobar yang menjabat setelahnya Mahnan.

”Setahu saya, itu saja yang diperiksa sebagai saksi,” ungkap dia. Dia juga mendapatkan informasi bahwa mantan Bupati Zaini Arony juga nanti akan diperiksa sebagai saksi, Jumat (30/8).

Lebih lanjut, Burhan menjelaskan, ketika menjabat Kepala BPKAD Lobar, dirinya hanya bertugas menyiapkan lahan sebagai penyertaan modal terhadap PT Tripat yang digunakan untuk pembangunan LCC.

Saat itu, lahan LCC awalnya berperkara dengan almarhum warga bernama Made Swartiningsih.

”Di (gugatan perdata) Pengadilan Negeri Mataram, Pemda Lobar menang. Kemudian di Pengadilan Tinggi, pemda kalah. Namun di tingkat kasasi kami menang,” urainya.

Setelah menang atas lahan tersebut, BPKAD langsung mengurus pembuatan sertifikat lahan seluas 8,4 hekatare itu. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), aset tersebut kemudian akan diserahkan Pemkab Lobar ke PT Tripat sebagai penyertaan modal.

”Saya cek ke lapangan di hamparan tanah 8,4 hekater itu yang bisa saya serahkan 5,1 hektare. Karena di atas 3,3 hektare tersebut masih berdiri bangunan Agro,” bebernya.

Sesuai perda, penyertaan modal ke pihak PT Tripat berupa aset tanah, bukan bangunan. Karena itu dilakukan ruislag aset berbentuk bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 3,3 hektare.

”Saya lapor ke Bupati (Zaini Arony) dan DPRD tidak bisa kami serahkan 8,4 hektare. Karena saat itu ada bangunan. Akhirnya saya serahkan 5,1 hektare ke PT Tripat dengan penyerahan dilakukan oleh Pak Uzair. Nilai appraisal tanah seluas 5,1 hektare itu sekitar Rp 19,7 miliar itu saya serahkan 2012,” bebernya.

Setelah Pemda Lobar menyerahkan aset itu ke PT Tripat, Burhan mengungkapkan bahwa Kepala Desa Gerimax Mistari datang ke pihaknya meminta dana tali asih.

Karena dalam lahan tersebut disinyalir ada lahan pemdes. Sehingga turun disposisi sekda dan dia juga dipanggil bupati.

”Saya katakan saat itu, kalau ini saya serahkan salah kami di pemkab, lantaran kami baru habis saja sengketa perkara di Mahkamah Agung. Harusnya kalau pemdes merasa punya lahan,  dilakukan intervensi saat kami bersengketa,” sesalnya.

Dia menolak memberikan tali asih dan mendapatkan informasi jika PT Tripat justru memberikan tali asih kepada Pemdes Gerimax. Hal ini yang dinilai Burhan keliru.

Nah, pada 2014 Burhan berhenti menjabat sebagai Kepala BPKAD. Dia digantikan Mahnan.

”Yang perlu diperhatikan, di era saya itu harga tanahnya sekitar Rp 300 juta per are. Makanya nilainya sekitar Rp 19,7 miliar untuk yang 5,1 hektare tersebut. Tetapi kemudian saat diserahkan kedua, nilai appraisalnya sekitar Rp 20 miliar yang 8,4 hektare. Ada apa kok bisa turun?” tanyanya.

Harusnya, dari waktu ke waktu harga aset tanah semakin mahal. Namun yang terjadi di lahan LCC, harganya justru menurun.

”Untuk pembuatan KSO (kerja sama operasional) LCC itu juga bukan di era saya,” jelasnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, ada 11 orang saksi yang akan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait kasus LCC.

Mulai dari pejabat Pemkab Lobar yang masih aktif, pejabat nonaktif, hingga pihak PT Tripat.

”Inialnya LAS, AM, HMT, BHD, DHMU, LP, LGR, MN, DSM, MA, dan DZA,” sebut Efrien. (ton/r8)

 

Editor : Kimda Farida
#Korupsi LCC #Aset Lobar #Pemkab Lobar