LombokPost--Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu Syarifudin disebut kerap minta uang kepada bendahara pengeluaran Dompu.
Hal itu diungkapkan mantan Bendahara Pengeluaran Dishub Dompu Musmuliadin dalam persidangan kasus korupsi SPJ fiktif di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/8).
”Beliau sering membuat catatan memo, meminta saya membayar uang untuk keperluan tertentu di luar agenda belanja barang dan jasa yang telah ditentukan,” beber Musmuliadin, Senin (26/8).
Perintah tersebut dibuat terdakwa Syarifudin menggunakan tulisan tangan di atas kertas, kemudian diserahkan kepada Musmuliadin.
Salah satunya adalah permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya mencapai Rp 50 juta.
Karena ada permintaan itu, dia terpaksa harus mengakali biaya belanja barang dan jasa dengan melakukan mark up harga pembelian barang dan jasa hingga harus membuat kuitansi fiktif.
”Pembayaran THR ditulis tangan langsung oleh kepala dinas. Nilainya sekitar Rp 50 juta lebih. Anggaran THR itu diantarkan langsung oleh kepala dinas yang katanya ke pendopo (mantan Bupati Dompu H Bambang Yasin) sekitar Rp 32 juta sekian. Sisanya untuk staf, kasi, kabid, dan sekretaris serta kepala dinas,” bebernya kepada Lombok Post usai persidangan.
Pembayaran THR sebesar Rp 50 juta ini, sambung dia, di luar THR yang memang diatur pemerintah secara resmi.
Sehingga, untuk menyiasati permintaan ini, Musmuliadin terpaksa menggunakan biaya pembelanjaan barang dan jasa yang bendahara lakukan tiap pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
”Ada juga yang nilainya Rp 900 ribu yang diperintahkan kegiatan lain yang tidak terkait masuk ke DPA. Kadang perjalanan dinas ke Mataram yang anggarannya Rp 5 juta diminta Rp 8 juta,” bebernya.
Namun keterangan yang diberikan Musmuliadin dibantah terdakwa Syarifudin.
Dia mengaku tidak pernah meminta untuk memberikan uang THR Rp 50 juta.
Pembayaran THR, kelit dia, hanya inisiatif para pegawai.
”Terkait THR itu, pada kebiasaannya mereka internal di bawah saja. Karena kami tahu sumbernya memang tidak ada. Itu inisiatif teman di bawah, bukan dari kami,” kilahnya.
Terkait SPJ fiktif, Syarifudin juga mengaku tidak tahu.
Dia mengetahui ada persoalan SPJ fiktif itu ketika ada pemeriksaan BPK.
Diketahui, Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan pemufakatan jahat dalam pembuatan SPJ fiktif dengan dua terdakwa lain, Musmuliadin dan Uswah yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dishub Dompu.
Perbuatan mereka membuat SPJ fiktif merugikan negara mencapai Rp 1,28 miliar.
Syarifudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida