Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pejabat Dinas PU NTB Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Gunung Tunak Loteng

Hamdani Wathoni • Selasa, 3 September 2024 | 13:52 WIB

 

Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait (kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (3/8). (TONI/LOMBOK POST)
Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait (kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (3/8). (TONI/LOMBOK POST)
LombokPost-Pejabat Dinas PUPR Provinsi NTB ditetapkan pihak Kejari Lombok Tengah sebagai tersangka dalan kasus  proyek pembangunan jalan wisata Gunung Tunak Tahun 2017 silam.

Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suherman.

Namun dengan penetapan ini, Suherman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Loteng atas penetapannya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu. Baru satu saja yang jadi tersangka," jelas Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Selasa (3/9).

Sidang perdana gugatan praperadilan ini pun telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (3/9).

Hadir langsung Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan.

Dalam jawabannya terhadap gugatan pemohon, Kajari Loteng memberikan pejelasan jika Suherman telah belasan kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Tercatat dalam proses penyidikan, pemohon sudah 13 kali tidak hadir tanpa alasan jelas dan tidak menunjukkan itikad baik," jelas Nurintan.


Kemudian ia juga membeberkan dasar ditetapkannya Suherman menjadi tersangka.

Kejari Loteng telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa keterangan 28 saksi. Kemudian mengumpulkan bukti berupa keterangan dua orang ahli.

"Alat bukti surat dari hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan pidana korupsi pembangunan jalan wisata Gunung Tunak Tahun 2017 Nomor 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tanggal 22 Februari yang diterbitkan oleh Inspektorat NTB dengan nilai kerugian keuangan Rp 333,598.997," urai Nurintan.

Kemudian ada juga alat bukti pentujuk lainnya. Dari proses penyidikan, akhirnya Suherman ditetapkan sebagai tersangka.

Ini menjadi kedua kalinya Suherman menjadi tersangka setelah sebelumnya ia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Suherman yang saat ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Fikhan Sahidu selaku Direktur PT Indomine Utama dan M Nur Rushan selaku konsultan pengawas paket pekerjaan menang dalam gugatan praperadilan. Sehingga mereka akhirnya yang sempat ditahan dibebaskan kembali.

Kini, dengan penyidikan baru, Kejari Loteng kembali menetapkan satu orang tersangka dari pejabat Dinas PUPR NTB.

Diketahui, pembangunan jalan di Gunung Tunak menelan anggaran Rp 3 miliar.

Belum sampai setahun, jalan tersebut justru ambruk akibat diduga kekurangan volume pekerjaan.

Sementara dalam persidangan ini, Suherman tidak hadir.

Ia diwakili oleh penasihat hukumnya Pramudya Gilang Mahesa.

"Beliau tidak hadir karena kurang sehat," ucapnya. (ton)

Editor : Kimda Farida