Pria berusia 66 tahun asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah usia tujuh tahun.
"Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku kami amankan hari Rabu (23/10) tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (24/10).
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di dalam kawasan salah satu kos-kosan di wilayah Selagalas.
Orang tua korban dan Papuq Baok tinggal di kos yang sama, namun berbeda kamar.
”Anak-anak di kos tersebut rata-rata perempuan dan berusia di bawah 10 tahun. Mereka kerap bermain di seputaran halaman kos dan telah akrab dengan tersangka Papuk Baok. Bahkan korban juga kerap diberikan uang jajan oleh tersangka," beber Yogi.
Dugaan tindakan pelecehan itu terjadi saat anak-anak yang ada di kos sedang bermain. Papuk Baok mengajak korban istirahat dan duduk bersamanya di tempat teduh.
Korban saat itu langsung duduk di atas pangkuan tersangka. Sementara teman lainnya melanjutkan bermain.
Saat dipangku itulah Papuk Baok mencabuli korban.
Keesokan harinya, korban merasa sakit di bagian kelamin saat buang air kecil.
"Masalah tersebut akhirnya dilaporkan kepada ibunya," beber Yogi.
Setelah mencari tahu kepastian cerita tersebut, ibu korban sempat menanyakan langsung kepada tersangka. Namun tersangka tidak terlalu merespons.
Orang tua korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Usai menerima laporan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram bersama tim Resmob Polresta Mataram langsung mengamankan Papuq Baok.
"Terlapor saat ini ditetapkan tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum," tegas Yogi.
Tersangka Papuk Baok tidak menampik telah mencabuli korban. Dia juga mengaku telah meraba bagian intim korban.
"Benar, saya menyentuh bagian vital korban, tetapi saya tidak bermaksud untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan seksual. Itu spontan pak, tanpa niat sebelumnya," ucap Papuk Baok saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Tersangka Papuq Baok dijerat Pasal 82 ayat (1) jo. pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (ton/r8)
Editor : Marthadi