Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Mataram Gagalkan Pengiriman 1,3 Kilo Ganja, Pemesan Langsung Ditangkap

nur cahaya • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:28 WIB

 

TERTANGKAP BASAH: Pelaku HS, 30 tahun, warga Kelurahan Karang Taliwang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (25/10).
TERTANGKAP BASAH: Pelaku HS, 30 tahun, warga Kelurahan Karang Taliwang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (25/10).

LombokPost---Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran ganja seberat 1,3 kilogram. Pria inisial HS, 30 tahun, warga Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram, yang memesan paket ganja melalui jasa ekspedisi berhasil ditangkap.

"Kami memperoleh informasi dari BNNP NTB bahwa akan ada paket masuk Kota Mataram dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang diduga berisi ganja," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin (25/10).

Atas informasi tersebut, anggota berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk memastikan paket tiba di Mataram. Paket tersebut akhirnya diantar pukul 10.00 Wita.

Kurir ekspedisi mengantar paket ke sebuah rumah di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang. Paket itu diterima HS. Polisi pun langsung menyergap HS usai menerima paket dari kurir ekspedisi.

Selanjutnya, petugas menggeledah paket dan di dalamnya ditemukan sebuah jaket warna hitam. Dalam lipatan jaket terdapat tiga bungkus barang berisi batang, daun, dan biji ganja.

Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah HS, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Selain barang bukti narkotika ganja seberat 1,3 kilogram ganja, kami juga mengamankan sebuah HP android warna hitam dan uang tunai Rp 2,8 juta," beber kasat.

Kini, HS diamankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut. (ton/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post