Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Kepala PN Mataram Berharap Para Hakim Tetap Jaga Integritas

nur cahaya • Selasa, 5 November 2024 | 12:54 WIB
Putu Gde Hariadi
Putu Gde Hariadi

LombokPost-Jabatan ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram berganti. Serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (5/11).

Mantan Ketua PN Mataram Putu Gde Hariadi menyampaikan sejumlah harapannya kepada penggantinya dan para hakim PN Mataram.

”Saya menjabat selama sekitar 1 tahun 10 bulan. Banyak hal berkesan dan pengalaman yang saya hadapi saat memimpin sidang,” kata dia kepada Lombok Post, Senin (4/11).

PN Mataram, sebut dia, sebagai salah satu pengadilan rujukan di NTB. Karena PN Mataram menyidangkan perkara pidana umum, perkara perdata, perkara korupsi, hingga perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).

Tak terhitung sudah berapa persidangan yang dipimpin Putu Gde Hariadi bersama para hakim PN Mataram.

Terlebih kasus korupsi, PN Mataram menjadi satu-satunya pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi di NTB.

Salah satu sidang yang tak bisa dilupakan Putu Gde Hariadi, perkara penyebaran berita bohong yang melibatkan terdakwa Sri Sudarjo.

Dalam kasus ini, majelis hakim memberikan vonis hukuman 1,5 tahun dari tuntutan jaksa 3,5 tahun.

”Yang membuat (perkara) ini tidak bisa kami lupakan, hampir setiap persidangan masyarakat menggelar aksi. Dari awal sampai sampai selesai itu orang demo,” ungkapnya tersenyum.

Dalam situasi seperti inilah integritas dan independensi hakim diuji.

Kemudian Putu Gde Hariadi juga menjadi ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bima M Lutfi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Rusak 355 Rumah di Lima Kabupaten, BPBD NTB Butuh Rp 5,4 Miliar

Setelah melakukan rangkaian persidangan, Putu Gde Hariadi memberikan vonis 7 tahun penjara kepada Lutfi.

Dia mengaku, saat ini integritas hakim sedang menjadi sorotan. Namun berbagai macam pola untuk menghindari usaha-usaha yang mengganggu integritas hakim sebenarnya sudah dilakukan Mahkamah Agung.

”Ada namanya pelayanan PTSP. Kemudian ada ruang tamu terbuka agar hakim tidak menerima tamu di ruangan khusus,” paparnya.

Pintu masuk pengadilan juga dibuat satu pintu. Ini untuk memudahkan antara pihak yang bersidang dan pegawai minim interaksi.

Sehingga prosedur yang ada saat ini seharusnya memang bisa mencegah langkah transaksional dalam proses peradilan.

”Harapan saya sebagai ketua PN Mataram yang lama. Ketua yang baru ini bisa menerapkan standar SOP pelayanan kebijakan mahkamah agung. Untuk mengantisipasi beberapa hal berkaitan dengan integritas dan kemandirian dan disiplin hakim,” pungkasnya. (ton/r8) 

Editor : Marthadi
#Sidang #Korupsi #Mataram #Perkara #PN