Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lombok Tengah, Jaksa Kembali Panggil Pejabat Bapenda dan PLN

nur cahaya • Jumat, 6 Desember 2024 | 12:25 WIB

 

USUT DUGAAN KORUPSI: Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait (kanan) didampingi Kasi Pidsus Bratha Hariputra.
USUT DUGAAN KORUPSI: Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait (kanan) didampingi Kasi Pidsus Bratha Hariputra.
 

LombokPost-Penyidik Kejari Lombok Tengah (Loteng) kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ).

”Untuk kasus korupsi PPJ masih tahap penyidikan. Kami memeriksa sejumlah saksi, akan banyak pemanggilan dari jajaran Bapenda dan PLN,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra kepada Lombok Post, Kamis (5/12).

Sebelumnya, pemanggilan sudah dilakukan ke beberapa pejabat di Bapenda Loteng maupun pihak PT PLN (Persero).

Namun ada pengembangan lagi yang dilakukan penyidik. Sehingga pihak dari Bapenda dan PLN pun akan kembali dihadirkan untuk dimintai keterangan.

”Untuk PLN, kami fokus untuk minta datanya. Bukan oknum orang per orang. Kalau penyajian datanya lengkap, tidak perlu (dipanggil berulang),” paparnya.

Dalam hal ini, PLN berperan sebagai pengumpul pajak. Sama seperti pajak hotel dan restoran yang dibayarkan konsumen.

”Ini yang perlu diselidiki dan dicari tahu datanya, apakah pemasukan pajak yang dibayarkan warga melalui PLN itu sudah sesuai alurnya dan masuk ke kas daerah. Indikasinya, ada penerimaan yang diselewengkan,” duga dia.

Sebelumnya, Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait mengatakan, indikasi korupsi dalam kasus ini muncul pada periode pengelolaan PPJ tahun 2019 hingga 2023.

”Yang kami lihat, dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak yang ada di Bapenda,” ucap Nurintan.

Kajari memastikan pihaknya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan melalui prosedur hukum yang tepat.

Salah satunya dengan memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Dari tahap penyelidikan sudah banyak koordinasi dan diskusi yang dilakukan pihak Kejari Loteng dengan BPK dan inspektorat.

”Awal penyelidikan kami sudah kawal begitu. Jadi, ketika kami masuk penyidikan, kemudian minta penghitungan kerugian keuangan negara, kami sudah punya persepsi yang sama,” jelasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#penerangan #Pajak #Loteng #Jalan #Kejari #pejabat #daerah #pln #oknum #Kas #fokus