Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Segera Ditahan, Agus Bakal Ditempatkan di Ruang Tahanan Khusus di Lapas Lombok Barat

nur cahaya • Jumat, 13 Desember 2024 | 12:40 WIB
 
HARUS DILENGKAPI: Lapas Kelas IIA Lobar akan meyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang akan ditahan di sini.
HARUS DILENGKAPI: Lapas Kelas IIA Lobar akan meyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang akan ditahan di sini.
 
LombokPost-Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik IWAS alias Agus masih menjadi tahanan rumah.
 
Namun tidak menutup kemungkinan, dalam beberapa hari ke depan dia akan ditahan penyidik Polda NTB maupun jaksa Kejati NTB di rumah tahanan atau lapas kelas IIA Lombok Barat. 
 
“Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas terkait penempatan ke depan tersangka ini. InsyaAllah Lapas pun siap menyiapkan tempat bagi tersangka IWAS atau penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana,” kata Kajati NTB Enen Saribanon.
 
Pihaknya mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersangka Agus dari pihak penyidik Polda NTB. Namun masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi.
 
Baca Juga: SMPN 3 MATARAM Kembangkan Ekskul Sepakbola
 
Lebih lanjut, Enen menjelaskan, dalam penanganan perkara, pihaknya sudah mempunyai aturan atau Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berperkara.
 
“Baik korban maupun tersangka itu sudah diatur bagaimana penanganannya,” jelas Enen.
 
Menurutnya, dalam pedoman jaksa agung tersebut diatur persamaan kedudukan orang di mata hukum, baik penyandang disabilitas atau pun warga normal.
 
Mereka tetap bertanggung jawab atas tindakan yang berkaitan dengan persoalan hukum.
 
Untuk itu, mengacu pada pedoman ini, pihak Kejati NTB akan memberikan proses dan layanan hukum bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan hak-haknya.
 
Termasuk nantinya ketika dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lobar.
 
Baca Juga: Disdik Kota Mataram Upayakan Bantuan Sekolah Terdampak Banjir Turun Tahun Depan
 
“Misalnya nanti disiapkan toilet khusus untuk disabilitas, kemudian mereka juga ngantre makan terpisah dengan orang normal. Saya sudah bertemu dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan bicarakan, mereka siap memberikan tempat (bagi penyandang disabilitas),”paparnya.
 
Apakah Agus bakal ditahan, Kajati belum bisa memastikan.
“Nanti kita lihat saja ke depan. Kalau kita melihat ancaman hukumannya adalah 12 tahun sesuai Pasal 6 Huruf C Undang-undang TPKS. Ditambah lagi jika terbukti melakukan perbuatannya beberapa kali, maka ancaman hukumannya bisa diperberat,” tandasnya. (ton/r8) 
 
 
Editor : Kimda Farida
#disabilitas #Agus Buntung #Kejati #penyandang #NTB #Lapas #tahanan #Tersangka