Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lapas Kelas IIA Lombok Barat Usulkan Lima Warga Binaan Terima Remisi Khusus Natal

nur cahaya • Jumat, 13 Desember 2024 | 15:25 WIB
 
M Fadli
M Fadli
 
LombokPost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mengusulkan lima warga binaan menerima remisi khusus perayaan Natal 2024.
 
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 
"Dari total 14 orang warga binaan beragama Kristen, hanya lima orang yang memenuhi syarat. Sisanya masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," terang Kepala Lapas (Kalapas) Lobar M Fadli, Kamis (12/12).
 
Baca Juga: Segera Ditahan, Agus Bakal Ditempatkan di Ruang Tahanan Khusus di Lapas Lombok Barat
 
Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti. Bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.
 
Fadli menambahkan, usulan penerima remisi Natal 2024 ini telah diajukan awal bulan ini.
 
“Adapun besaran remisi yang diusulkan masing-masing satu bulan,” tambah Fadli.
 
Baca Juga: Genangan Kerap Ganggu KBM, Pondasi SMPN 19 Mataram Ditingginkan Tahun Depan
 
Usulan remisi bagi kelima warga binaan tersebut, kata dia, merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, sehingga diharapkan seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas.
 
Baca Juga: APJATI NTB Bantu Menteri P2MI Capai Target Kirim 500 Ribu PMI
 
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya. (ton/r8)
 
Editor : Kimda Farida
#syarat #Natal #Remisi #Pembinaan #Lobar #Lapas #tahanan #kementerian