LombokPost-Polsek Mataram melimpahkan dua tersangka kasus pencurian, Yusikano dan Ramli Ahmad alias Yayek ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram.
Pelimpahan tahap dua ini menyusul berkas perkara mereka telah dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin Kanitreskrim Polsek Mataram Iptu Ahmad Taufik didampingi penyidik Aiptu I Made Agus Purnomo dan Brigadir Ariady Dwi Cahya.
Tersangka Yusikano, 53 tahun, warga Pandan Salas, Cakranegara, Mataram, terkait dengan kasus pencurian kambing.
Tersangka Ramli Ahmad, warga Peresak, Kelurahan Pagutan, terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Selain kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa seekor kambing jantan warna bulu cokelat usia 7 bulan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DR 3172 MD warna hitam.
Kemudian barang bukti lainnya dari tersangka Ramli juga berupa satu unit motor dan STNK.
Tersangka Yusikano dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Sementara tersangka Ramli Ahmad yang merupakan residivis juga terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida