LombokPost - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kembali memanggil saksi-saksi kasus dugaan pungli pembangunan proyek fisik DAK Dikbud NTB.
Sejumlah saksi rencananya bakal kembali diperiksa pekan ini.
Salah satunya Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan.
"Sudah kami undang (sejumlah pihak terkait). Baru Kadis yang kami panggil," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Sabtu (4/1).
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan Kabid SMA Ahmad Muslim sempat tertunda sekitar dua pekan.
Karena Polresta Mataram masih fokus pada pengamanan pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru).
Kini, setelah pengamanan nataru selesai, pihak kepolisian akan kembali melanjutkan penyidikan kasus ini.
Penyidikan kini melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana dari kontraktor yang menjadi korban pemerasan.
Sebelumnya, total ada tujuh saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka adalah orang yang ditemukan di lokasi saat OTT berlangsung.
Saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Ahmad Muslim sebagai tersangka.
Meskipun, dalam keterangannya Ahmad Muslim sempat menyeret nama Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon.
Namun keterangan tersangka secara lisan belum bisa diperkuat alat bukti yang cukup.
“Kami masih mencari bukti-bukti,” terang Regi sebelumnya.
Kemudian untuk kontraktor pelaksana proyek, dalam hal ini sebagai korban telah dimintai keterangan.
Pelaksanaan proyek pun saat ini tetap jalan dan tinggal proses pencairan.
Kepala SMKN 3 Mataram juga rencananya akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, dalam OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga diminta tersangka Ahmad Muslim kepada kontraktor dengan alasan uang administrasi.
Tersangka Ahmad Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan denda Rp 1 miliar. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida