LombokPost-Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menahan Agus pasca menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
"Hari ini (kemarin) sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka I Wayan Agus Suartana dari Polda NTB. Setelah dilakukan gelar, yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar)," jelas Kajari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Penahanan Agus sudah memenuhi beberapa aspek. Di antaranya, bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
Termasuk surat rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah Nomor: 005/KDD.NTB/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025.
"Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada, yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ivan.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sempat ada penolakan tersangka Agus untuk dilakukan penahanan.
Agus juga melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya serta mengancam akan melakukan bunuh diri.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Lobar yang ada di wilayah Kuripan.
Pihak kejaksaan bersama Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah juga sudah melakukan peninjauan fasilitas ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Lobar.
Jauh sebelumnya, kata Ivan, pihak Lapas sudah menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Bahkan fasilitas bagi orang yang penyakit stroke telah disiapkan di Lapas Kelas IIA Lobar.
"Selain disiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, di sana juga disiapkan pendamping," jelasnya.
Ivan juga menyampaikan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
”Secepatnya perkara tersangka Agus akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” ucapnya.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kajati NTB kaitannya dengan berkas perkara Agus dinyatakan sudah lengkap atau P21, Selasa (7/1).
"Sehingga kami sepakati hari ini (kemarin) tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan. Terkait proses selanjutnya (penahanan tersangka), petugas kami siap membantu pengawalan," ucapnya.
Sebelum dilimpahkan ke jaksa, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan jasmani dan psikologi terhadap Agus di RS Bhayangkara Mataram.
Hasilnya, Agus dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida