Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lapas Lobar Antisipasi Tindakan Nekat Agus yang Terus Menangis saat Malam Pertama di Penjara

nur cahaya • Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:13 WIB

 

HISTERIS: Tersangka kasus pelecehan seksual fisik IWAS alias Agus menangis ketika akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lobar, Kamis (9/1).
HISTERIS: Tersangka kasus pelecehan seksual fisik IWAS alias Agus menangis ketika akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lobar, Kamis (9/1).

LombokPost— Tersangka kasus pelecehan seksual fisik I Wayan Suartana (IWAS) alias Agus kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lombok Barat (Lobar).

Meski sempat menangis dan menolak ditahan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB tetap menahan Agus.

Agus ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lobar.

“Kondisi Agus hari pertama baik-baik saja. Teman pembinaan mengarahkan Agus untuk sembahyang ke Pura malam hari saat dia tiba dan pagi hari ini (kemarin, Red),” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Lobar M Fadli kepada Lombok Post, Jumat (10/1).

Ketika tiba di Lapas, malam harinya Agus tak berhenti menangis, baik saat dikontrol KPLP maupun Kalapas.

“Saat saya kontrol pukul 11.00 malam dia nangis dan mengaku karena ingat ibunya. Biasa hari pertama dan kedua, bukan hanya Agus tetapi semua narapidana juga seperti itu,” katanya.

Siapapun itu, sambung Fadli, begitu pertama kali masuk penjara, secara psikologi mereka pasti terganggu atau tertekan.

Apalagi Agus yang memiliki keterbatasan fisik dan tidak memiliki kedua tangan.

Namun proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan.  

Terkait pertanyaan banyak warga mengenai aktivitas Agus di dalam penjara, Kalapas menjelaskan bahwa dia sudah diberikan pendampingan.

“Di dalam sudah ada sepupunya (yang menjadi narapidana terlebih dulu). Kami minta bantuan warga binaan untuk membantu dia di kamar. Tadi malam (Kamis) pukul 11.00 saya kontrol, sepupunya itu yang bantu,” tuturnya. 

Kemudian ada juga petugas kesehatan yang melakukan kontrol kondisi kesehatan Agus secara berkala.

Secara umum, menurut Fadli, kondisi Agus di hari pertama dan kedua masa penahanan cukup normal. Sama seperti warga binaan lainnya. 

Hanya saja, kondisi fisiknya tanpa dua lengan mengharuskan pihak Lapas menyiapkan fasilitas khusus toilet duduk bagi Agus.

Tidak seperti warga binaan lain yang  menggunakan toilet jongkok.

“Itupun yang kami cari toilet duduknya yang ada semprotan airnya di belakang,” ungkap dia.

Sehingga Agus bisa membersihkan diri usai buang air besar. Namun ketika memasang celana, dia bisa didampingi sepupunya yang di dalam Lapas, yang ditugaskan menjadi pendamping. 

Agus ditempatkan di ruang khusus yang diisi 15 orang.

Terkait kekhawatiran Agus akan bunuh diri di dalam Lapas, Fadli mengatakan, kemungkinan itu memang masih ada.

Tetapi solusi yang diambil adalah memberikan pendampingan dan kontrol kondisinya secara berkala.

“Kami sudah mengantisipasi dan mendeteksi dini itu. Untuk benda tajam di dalam Lapas secara rutin kami razia,” paparnya. 

Tak kalah penting, pembinaan secara mental juga tetap diberikan, sehingga Agus bisa kuat menjalani masa penahanan di dalam Lapas.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan pihak Lapas, segala potensi tindakan nekat dari para warga binaan diharapkan bisa dicegah.

“Kebetulan petugas kami juga banyak yang beragama hindu, jadi bisa memberikan motivasi dan mengarahkan Agus sembahyang di pura untuk penguatan mental dan spiritual,” jelas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agus, Michael Anshori mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengalihan status penahanan di Lapas Kelas IIA Lobar menjadi tahanan rumah, seperti yang sebelumnya dilakukan penyidik Polda NTB.

“Terhitung mulai tanggal 9 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan, kami dari tim penasihat hukum melakukan upaya mengajukan ke kejaksaan meminta agar penahanan dilakukan di rumah. Sebelum penahanan dan setelah penahanan kami melakukan upaya pengalihan status penahanan,” katanya.

Namun permintaan tersebut belum dikabulkan.

Anshori mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan dan menjadikan tahanan rumah.

Tetapi ketika pelimpahan ke kejaksaan justru dilakukan penahanan.

“Maka dari itu kami mengajukan agar tetap menjadi tahanan rumah,” ucapnya.

Sementara, Bidang Pidana Umum Kejati NTB menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena beberapa aspek sudah terpenuhi.

Alasan penahanan dilakukan dengan pertimbangan obyektivitas dan subyektivitas.

“Perlakuan terhadap semua warga negara sama di depan hukum. Kami juga sudah mengecek ke Lapas terkait semua fasilitas yang disiapkan bagi penyandang disabilitas agar terpenuhi hak-haknya, dan kami pikir itu sudah memadai,” jelas Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#seksual #Agus Buntung #kalapas #penjara #fisik #Pelecehan #Lapas #agus #Tersangka #Ditahan