LombokPost - Sejumlah akademisi menyoroti kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC). Kejati NTB dianggap offside dalam menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Sayuti sebagai tersangka. Karena kasus NCC ini dinilai masuk dalam ranah perdata.
Ahli Pidana Universitas Mataram Dr. Syamsul Hidayat menegaskan bahwa persoalan perdata bisa saja menjadi ranah tindak pidana korupsi, sepanjang unsur perbuatan melawan hukum sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.
"Perbuatan melawan hukum bisa dikatakan korupsi jika perbuatan seseorang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi," jelas Dr. Syamsul Hidayat kepada Lombok Post.
Dia menjelaskan, dalam ilmu pidana, ada istilah actus rea dan mens rea. Actus rea merupakan perbuatan melawan hukum, bisa berupa perbuatan merugikan negara, penipuan, mark up, penggelapan, dan lainnya. Sementara mens rea adalah kesengajaan atau niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa menguntungkan orang tertentu, baik diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Ketika perbuatan melawan hukumnya terpenuhi, ditambah di dalamnya ada kesengajaan atau mens rea dan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Tipikor, meskipun itu perdata, secara teori itu bisa mengarah ke korupsi," terang Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Unram tersebut.
Sebagai contoh, lanjut dia, dalam pengadaan barang dan jasa baik pembangunan jalan, jembatan, gedung, pelabuhan atau infrastruktur lainnya, semua akan diawali dengan pembuatan kontrak. Ini tentu merupakan ranah perdata. Namun ketika dalam pelaksanaan kontrak tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, maka ranah perdata tersebut bisa diseret ke persoalan pidana korupsi.
"Ketika dalam pelaksanaan kontrak ditemukan ada kesengajaan untuk merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, penipuan, mark up harga, walaupun diawali aspek hukum perdata, itu bisa masuk ranah korupsi," urainya.
Begitu pula dengan kasus NCC, menurut Dr Syamsul, dalam persoalan perdata ini jaksa mengungkap ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 15,2 miliar. Jumlah kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang jaminan, pembayaran royalti, dan ganti pembangunan gedung Labkesda di atas lahan NCC yang nilainya tidak sesuai.
"Kita harus lihat dulu apakah uang jaminan itu diserahkan sebelum kontrak. Kalau tidak ada uang jaminan tetapi kontrak tetap dibuat, berarti ada perbuatan melawan hukum," paparnya.
Begitu juga kaitan dengan pembayaran royalti dan ganti bangunan gedung yang ada di lahan NCC. "Cuma bagaimana klausul bunyi perjanjian di kontrak itu, saya kan tidak tahu. Begitu juga dengan bukti apa saja yang sudah dimiliki penegak hukum, itu kita tidak tahu. Saya hanya menyampaikan secara teoritis, persoalan perdata bisa dibawa ke ranah pidana korupsi selama unsur pidananya sesuai Undang-undang Tipikor terpenuhi," tegas dosen Fakultas Hukum tersebut.
Apalagi di dalam pelaksanaan persoalan perdata ditemukan ada manipulasi, kebohongan yang disengaja, penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menguntungkan orang tertentu, baik diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. "Tentu persoalan yang awalnya perdata bisa dibawa ke ranah pidana korupsi," tandasnya. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji