Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Saksi Psikologi Forensik Diminta Dihadirkan Langsung saat Persidangan Terdakwa Agus

nur cahaya • Senin, 24 Februari 2025 | 11:17 WIB

 

JALANI PERSIDANGAN: Terdakwa Agus Buntung saat mengikuti sidang di Pengadilan PN, pekan lalu.
JALANI PERSIDANGAN: Terdakwa Agus Buntung saat mengikuti sidang di Pengadilan PN, pekan lalu.

LombokPost-Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sudah memasuki persidangan keenam, Senin (24/2). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ketua DPC Gerindra: Retret Penting untuk Memahami Tugas Pokok dan Program Asta Cita

Penasihat hukum terdakwa Agus Buntung, Michael Anshori meminta para saksi tidak hanya dihadirkan via zoom, melainkan juga bisa hadir langsung. Terutama saksi dari kalangan para ahli. “Kami tim penasihat hukum Agus Buntung berharap saksi ahli bisa hadir langsung di persidangan. Baik saksi ahli pidana maupun saksi ahli psikologi forensik,” ungkapnya kepada Lombok Post, Minggu (23/2).

Khususnya saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri, Anshori sangat mengharapkan kehadirannya secara langsung. Tidak memberikan keterangan dalam persidangan menggunakan zoom. Menurutnya, kehadiran saksi ahli psikologi forensik ini sangat penting, karena bisa membuka banyak fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas. “Kami juga ingin menimba ilmu dan mencari tahu keahlian dari psikologi forensik ini secara langung,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPC Gerindra: Retret Penting untuk Memahami Tugas Pokok dan Program Asta Cita

Namun terkait kapan agenda saksi ahli dihadirkan dalam persidangan, Anshori mengaku tidak mengetahui tahu pasti. Sejauh ini, persidangan sudah berjalan lima kali dengan menghadirkan sejumlah saksi korban. Beberapa keterangan saksi dibantah oleh Agus. Bahkan Agus mengaku ada yang tidak dikenalnya sama sekali. “Sidang sebelumnya dua orang saksi korban inisial LA dan IH yang dihadirkan. Mereka saksi korban tetapi tidak melapor ke Polda NTB,” ungkapnya. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#saksi #seksual #Agus Buntung #ahli #penasihat #hukum #UMUM #forensik #Penuntut Ilmu #Pelecehan #zoom #jpu