LombokPost - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kebocoran pendapatan asli daerah (PA) di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkronnya data antar instansi terkait. Menurut KPK, hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.
“Kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak,” jelas Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat rapat bersama jajaran Pemprov NTB di Kantor Gubernur, Kamis (27/2).
DPMPTSP NTB telah menerbitkan 256 izin tambak udang. Namun, DLHK mencatat hanya 33 atau 10 persen izin lingkungan yang sudah diterbitkan. "Seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. Karena ini akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah tambak tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, BLACKPINK Umumkan Jadwal Pertunjukan Tambahan untuk Tur Dunia 2025
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP). Rinciannya, Kabupaten Sumbawa 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak, Sumbawa Barat 7 tambak, dan Kabupaten Bima 25 tambak.
"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” beber Dian.
Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian, karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021—2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.
Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 sesuai data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023. Udang juga menyumbang hingga 34 persen dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional yang artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Hasil rapat dengan Pemprov NTB, para pelaku usaha tambak ditargetkan dalam periode enam bulan, terhitung sejak 10 Maret, untuk merampungkan segala bentuk perizinan usaha. Para pelaku usaha tambak akan disurati pemerintah agar menyelesaikan segala perizinan dalam enam bulan. “Jika mereka tidak bisa bereskan segala perizinan, mereka harus berhenti beroperasi,”tegas Dian.
Sekda Provinsi NTB HL Gita Ariadi sepakat mendorong pengelolaan sumber daya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal. “Kami berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak di NTB,” ujar Gita, sapaannya.
Konsolidasi dengan KPK menjadi penting dilakukan terkait perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap. Sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini.
GRAFIS
Jumlah Tambak yang memiliki SIUP di NTB
Kabupaten Sumbawa : 106 tambak
Lombok Timur : 47 tambak
Lombok Utara : 12 tambak
Sumbawa Barat : 7 tambak
Kabupaten Bima : 25 tambak
(ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji