Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Penggelapan Skincare Milik Selebgram di Mataram Bertambah 

nur cahaya • Sabtu, 1 Maret 2025 | 12:30 WIB

 

TERSANGKA BARU: Polisi menetapkan WPRD, perempuan asal Lombok Barat sebagai tersangka baru kasus penggelapan produk skincare milik selebgram MC. 
TERSANGKA BARU: Polisi menetapkan WPRD, perempuan asal Lombok Barat sebagai tersangka baru kasus penggelapan produk skincare milik selebgram MC. 

LombokPost - Tim Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram menetapkan satu tersangka baru kasus penggelapan produk skincare milik selebgram MC. Tersangka kelima tersebut adalah WPRD (Inisial, Red), warga Lombok Barat. Dia berperan membantu empat tersangka lainnya menggelapkan dan menjual produk skincare milik MC.

"Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WRPD, perempuan 24 tahun asal Lombok Barat yang diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana penggelapan," ungkap Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, Jumat (28/2). 

Baca Juga: Rian Pratama, Petani Milenial di Lombok Tengah Raup Cuan dari Sayuran Hidroponik

Sebelumnya, Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan empat tersangka,  yakni SY, TMP, TS dan SS. Mereka terlibat penggelapan yang dilaporkan pengusaha kosmetik Skincare, 22 Februari lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, WPRD juga ikut terlibat menggelapkan skincare korban. Tersangka WPRD ini merupakan mantan karyawan dari korban. Namun dia sudah resign atau berhenti 2024 lalu. 

Tersangka ini ikut membantu menjualkan produk yang diselundupkan salah satu tersangka. "Jadi tersangka WPRD ini ikut serta membantu salah satu tersangka tersebut dengan cara membantu menjualkan kepada konsumen dan dilakukan berkali-kali," jelas Iptu Kadek Angga. 

Penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan membawa pulang sebagian barang saat melakukan proses packingan order konsumen yang memesan. Sebagian produk skincare tersebut dibawa pulang diam-diam, kemudian dijualkan melalui online.

Baca Juga: Berjuang Tingkat IPM, DPRD Minta Pemkab Lombok Timur Susun Strategi

Kejadian ini diketahui korban MC, karena banyak konsumen yang bertanya keaslian barang yang diposting di media sosial dengan harga jauh lebih murah. Harga asli satu prodak skincare jenis Body Care merek MAYDOOZA biasanya dijual dengan harga Rp 300 ribu. Sementara harga yang ditawarkan para tersangka berkisar dari Rp 100-200 ribu.  

Kini, kelima tersangka ditahan di Polresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#skincare #harga #produk #selebgram #korban #Karyawan #mantan #konsumen #penggelapan #Tersangka