LombokPost-Pelaku judi online jenis togel berinisial AMN diringkus polisi. Pria 28 tahun itu ditangkap di rumahnya, wilayah Ampenan, Mataram, Senin (3/3). "Kami tangkap setelah melayani pembeli," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Setelah penangkapan, tim Opsnal Polresta Mataram melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti uang Rp 20 ribu hasil pembelian judi online jenis togel. Diamankan juga screen shoot bukti pembelian togel di akun KPK Toto. "Juga ada bukti screen shoot penyetoran dana. Handphonenya juga disita sebagai barang bukti," bebernya.
Baca Juga: Pentingnya Ganti Oli Motor dengan yang Asli Agar Mesin Awet
Modus pelaku menerima pembelian togel dari akun yang sudah didaftarkan melalui situs KPK Toto. Mulai dari pembelian nomor togel pengeluaran Singapura, Macau, dan pengeluaran nomor togel dari negara lainnya. "Kami masih dalami sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan judi online tersebut," kata dia.
Setiap pembelian nomor melalui akunnya, AMN selalu mendapatkan keuntungan. Dia mengambil keuntungan 10 persen. "Selain itu juga mendapatkan keuntungan dari situs yang dengan sistem pembeliannya ada potongan," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Prestasi Akademik, SMAN 7 Mataram Akan Buka Kelas Unggulan
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah AMN masuk dalam jaringan penjual togel online atau tidak. "Kami masih lakukan pemetaan juga," kata dia.
AMN dijerat pasal 303 KUHP. Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji