LombokPost-Sidang perkara korupsi proyek Shelter Tsunami Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto kembali dilanjutkan, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Kepala PT Waskita Karya NTB Teddy Irjanto.
Pada kesaksiannya, Teddy mengungkapkan bahwa gedung masih utuh dan tidak roboh. "Rusak hanya pada ramp dan tangga," klaim Teddy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/3).
Pihaknya sudah turun memeriksa fisik gedung bersama tim KPK 2023 lalu. "Kerusakan yang terjadi pada bagian struktur sekunder saja. Tangganya yang tidak ada," ungkapnya.
Kerusakan diduga terjadi ketika gempa dengan kekuatan 7 skala richter pada tahun 2018. Wilayah Lombok Utara yang paling parah. "Tetapi, masih berdiri bangunannya. Terlihat rusak lagi karena gempa," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Andalkan Dukungan Mitra Sikapi Efisiensi Anggaran
Teddy menerangkan, pada tahun 2014 dirinya menandatangani kontrak kerja pelaksanan proyek Shelter Tsunami bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL Aprialely Nirmala (terdakwa). "Bersama kita lakukan tandatangan," ucapnya.
Tetapi, awal mula kasus tersebut muncul setelah dirinya dipanggil untuk pemeriksaan di Polda NTB. "Ada tiga kali panggilan saya terima," ujarnya.
Dia dipanggil berkisar antara tahun 2015-2016. Teddy dimintai keterangan sebagai saksi. "Dimintai keterangan terkait proyek ini sudah," bebernya.
Dia menerangkan, saat proses pengerjaan proyek tahun 2014, dirinya mengingat terdakwa Agus Heriyanto sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya melaporkan perihal masalah pekerjaan ramp dan tangga. "Waktu itu, volume (ramp dan tangga) yang dikerjakan di lapangan, tidak dibayarkan dalam kontrak. Kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan. Sumber dana, sudah include proyek," kata Teddy.
Baca Juga: BBPOM Mataram Temukan Sampel Pangan Ramadan yang Dijual Pedagang Positif Boraks
Sementara itu, terkait dengan Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar kerja pada tahun 2014 dari perencanaan awal tahun 2012, Teddy sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Meskipun ada perubahan, Teddy memastikan secara pengamatan, baik antara perencanaan dalam DED dengan hasil pekerjaan di lapangan tidak ada bedanya. "Yang saya lihat secara fisik, proyek sudah sesuai dengan desain (DED)," tutupnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji