LombokPost-Pengusaha Gili Trawangan Baiq Dian Andriani menggugat salah satu bank BUMN. Gugatan ini buntut dari lahannya yang dieksekusi bank milik badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Di atas lahan itu berdiri Bungalow yang sudah berjalan puluhan tahun. ”Kami menggugat pihak bank dikarenakan ada prosedur yang salah. Jumlah appraisal saat dilakukan lelang yang tidak sesuai,” kata penasihat hukum Baiq Dian Suhartono, Minggu (9/3).
Suhartono menuturkan, Baiq Dian mengajukan pinjaman ke salah satu bank BUMN 6 Juni 2018. Dia menjaminkan lahan miliknya yang di atasnya berdiri Bungalow seluas 10 are. ”Jumlah pinjamannya Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Mataram Sebut Hotel Grand Legi Belum Resmi Tutup Secara Perizinan
Pencairan kredit diberikan secara bertahap. Pada 17 Juni dan 11 Juni 2018 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Tahap ketiga pada 4 September 2018 sebesar Rp 300 juta, terakhir pada 15 Januari 2019 sebesar Rp 200 juta. ”Semua uang itu digunakan untuk renovasi penginapan,” kata dia.
Tetapi, pada Agustus 2018, terjadi gempa dan mengakibatkan sejumlah bangunan rusak parah. Terlebih lagi wisatawan asing maupun domestik meninggalkan Gili Trawangan. “Sehingga, seluruh pengusaha di Gili Trawangan merugi besar,” ujarnya.
Saat kondisi sepi, Baiq Dian menggunakan sisa kredit yang masuk untuk memperbaiki Bungalow-nya. Ketika baru berjalan beberapa bulan dan pulih dari bencana gempa, pengusaha di Gili Trawangan dihantam Covid-19. ”Pengusaha di Gili Trawangan, termasuk klien saya ini rugi total. Tidak bisa menjalankan operasional bisnisnya,” jelas Hartono.
Meski bisnisnya dalam keadaan terpuruk, Baiq Dian tetap menyetorkan kreditnya. Dia menyetor mulai 28 Juni 2019 hingga terakhir menyetorkan 31 Oktober 2023. ”Total kredit yang sudah disetorkan Rp 1,036 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Bintang Tamu di Acara Q&A Metro TV, Ini Pesan Menteri Hukum
Tetapi, dirinya tidak mampu membayar setoran di November dan Desember. Tiba-tiba aset yang dijadikan jaminan dilelang. Berdasarkan penilaian aset yang dilakukan salah satu bank BUMN yang melibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang beralamat di Surabaya tidak sesuai. ”Aset milik klien saya ini dihargai Rp 1,5 miliar. Padahal, kredit yang diberikan juga Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak mungkin pihak bank memberikan pinjaman sesuai dengan harga asetnya. Maksimal bisa diberikan pinjaman 60 persen dari nilai aset yang dijadikan sebagai jaminan. ”Jadi penilaian KJPP dari Surabaya itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Pihaknya akan melibatkan tim appraisal dari Jakarta untuk menilai jumlah aset tersebut. ”Menurut pihak appraisal dari Jakarta nilai aset milik klien saya ini harganya mencapai Rp 4,5 miliar-an. Bukan Rp 1,5 miliar,” kata dia.
Atas dasar persoalan itu, kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Menurut kami, yang dilakukan pihak bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.
Dari hasil lelang, lahan milik Baiq Dian sudah beralih ke pemenang lelang. ”Langkah kami sudah berupaya membatalkan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Utara,” kata dia.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan, gugatannya sudah masuk dan terdaftar. Tinggal menjalani proses persidangan. ”Saat ini masih dalam proses tahap mediasi,” kata Kelik.
Baca Juga: Soal Penerapan Merit System, Pengamat: Miq Iqbal Harus Bisa Keluar dari Perangkap Spoil System
Sidang mediasi ditunda dua minggu. Dikarenakan harus memanggil kembali para pihak. ”Itu nanti relas panggilan para pihak akan diserahkan ke masing-masing pihak,” kata dia.
Dari data laman SIPP PN Mataram, Baiq Dian juga menggugat sejumlah pihak. Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, KJPP yang berada di Surabaya, I Made Putra Sedana, Notari Latifa, dan BPN Lombok Utara. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho