Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi di DP2KBP3A Sumbawa Tak Serta Merta Langsung Dihentikan

nur cahaya • Rabu, 12 Maret 2025 | 09:54 WIB

BELUM HENTIKAN KASUS: Polres Sumbawa mengusut dugaan korupsi pada DP2KBP3A Sumbawa.
BELUM HENTIKAN KASUS: Polres Sumbawa mengusut dugaan korupsi pada DP2KBP3A Sumbawa.
 

LombokPost-Penyelidikan korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menemui jalan buntu. Karena dinas tersebut sudah mengembalikan temuan tersebut ke Inspektorat. 

”Kami belum terima bukti fisik pengembalian,” kata Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan. 

Pihaknya sudah meminta kepada dinas bukti pengembalian temuan atas kegiatan yang belum terlaksana sebesar Rp 365 juta. Namun, sampai saat ini belum juga diserahkan. “Makanya kami bersurat langsung ke Inspektorat,” kata dia.

Sejak awal tim Tipikor Polres Sumbawa menggebu-gebu mengusut kasus tersebut. Mereka memanggil sejumlah saksi. 

Bahkan, polisi pernah memanggil Kadis DP2KBP3A Sumbawa Jannatul Falah. Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Anggraini, dan bendaharanya Ridwan. “Tetapi, tidak pernah hadir,” ujarnya. 

Baca Juga: ”Nana Nada” Membawa Siswa SMAN 1 Mataram ke Layar Bioskop

Langkah lain yang dilakukan polisi adalah mendatangi kantor DP2KBP3A Sumbawa. Tetapi, Jannatul Falah sudah pensiun. “Begitu juga kabidnya, tidak masuk kantor karena dalam keadaan sakit,” ujarnya. 

Tujuannya untuk datang ke kantor DP2KBP3A Sumbawa juga untuk mencari bukti fisik pengembalian temuan tersebut. Hasilnya juga nihil. ”Sampai sekarang belum didapatkan,” kata Dilia. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Inspektorat. Apakah memang benar sudah dikembalikan atau tidak. ”Kami masih menunggu intinya,” ungkapnya.

Dilia memastikan kasus tersebut masih terus berjalan. Jika memang ada bukti surat pengembalian ke Inspektorat, konsekuensinya penyelidikan bisa tidak dilanjutkan. 

Baca Juga: BBPOM Mataram Kawal Keamanan Kuliner Event Gelegar Pesona Khazanah Ramadan di Islamic Center

”Kalau pun nanti ada bukti fisik pengembalian temuan potensi kerugian negara, kami tetap akan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda NTB,” ucapnya. 

Penyelidikan tidak bisa serta merta langsung bisa dihentikan. Harus melalui gelar perkara. “Kita tunggu saja seperti apa hasilnya,” kata dia. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya memberikan penjelasan yang berbeda dengan kepolisian. Dia mengaku sudah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) laporan hasil pemeriksaan (LHP). Bahkan, berkas pengembalian itu sudah diambil polres. “Kalau tidak salah sudah diambil tiga bulan lalu oleh pihak reskrim,” kata Patrya. 

Made mengungkapkan, temuan yang ada di DP2KBP3A Sumbawa sudah dikembalikan. Jumlahnya Rp 365 juta. ”Yang besar jadi temuan itu adalah biaya program makan minum,” ucapnya. 

Baca Juga: Mataram Penyangga Destinasi Super Prioritas, Maksimalkan Peran sebagai Kota Transit Pariwisata

Diketahui, pada tahun 2022-2023, DP2KBP3A Sumbawa menjalankan sejumlah program. Seperti, program dapur sehat atasi stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), mini lokakarya, dan ketahanan pangan. 

Namun, laporan pertanggungjawabannya dilebihkan. Misalnya, pada pelasanaan mini lokakarya dilaksanakan enam kali, tetapi dalam LPJ-nya telah dilaksanakan sebanyak 10 kali. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#saksi #pelaksanaan 10 program pokok pkk #Inspektorat #lokakarya #Polisi #kantor #advokasi #bukti #pengembalian #temuan