Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dibakar Api Cemburu, Bos Debt Colector Aniaya Teman Istrinya, Kini Ditahan di Polresta Mataram

nur cahaya • Rabu, 12 Maret 2025 | 09:48 WIB

 

Iptu Ahmad Taufik 
Iptu Ahmad Taufik 

LombokPost-Direktur perusahaan leasing PT LNI berinisial SB menganiaya rekan istrinya berinisial BE. Dia melakukan tindakan itu diduga karena cemburu istrinya diajak makan oleh korban. 

Kini, bos perusahaan debt collector (DC) itu harus mendekam di dalam jeruji besi. “Kami melakukan penangkapan pada Senin malam (10/3) atas kasus penganiayaan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik. 

Peristiwa itu terjadi berawal ketika BE datang ke Hotel Golden Palace untuk melaksanakan rapat koordinasi. Selanjutnya, istri SB mengajak korban untuk makan di Sunset Land di Jalan Lingkar Selatan. ”Di lokasi itulah, korban mendapatkan tindakan penganiayaan,” ujarnya. 

Baca Juga: Mataram Penyangga Destinasi Super Prioritas, Maksimalkan Peran sebagai Kota Transit Pariwisata

Korban dianiaya bersama tiga rekan SB. Masing-masing berinisial RT, JW, dan KF . “Mereka yang turut menganiaya itu adalah rekan kerja dari SB,” terangnya.

Korban pun melapor ke Polresta Mataram. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban. ”Dari hasil penyidikan, kami tetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” ujarnya. 

Motif korban melakukan pemukulan bukan karena persoalan penarikan kendaraan. Melainkan murni karena persoalan asmara. ”Ya, ada rasa cemburu,” tegasnya. 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas. Dalam waktu dekat, akan dikirim ke jaksa peneliti. ”Kalau sudah dianggap lengkap, kita serahkan berkasnya dulu ke jaksa untuk ditelaah,” bebernya. 

Baca Juga: Cabai Masih Mahal, Operasi Pasar Digelar Dua Kali Sehari

Ketika nantinya sudah dianggap lengkap atau P-21, baru dilakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. ”Ada beberapa yang perlu kita lengkapi keterangannya lagi,” ujarnya. 

Empat tersangka dijerat pasal 170 atau pasal 351 juncto pasal 355 KUHP. Ancaman hukuman satu tahun delapan bulan penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kendaraan #jeruji besi #rapat koordinasi #ancaman #perusahaan #korban #pelaku #leasing #Lengkap #Tersangka #hukuman