LombokPost-Dua terdakwa korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI), Wawan Kurniawan Isyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa saling memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (17/3). Pada kesaksiannya, mereka memindahkan buku rekening debitur atau petani ke PT Global Gumi Gora (3G) secara sepihak.
Pemindahan buku rekening petani tersebut menjadi peluang mereka melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan proposal pengajuan kredit, petani seharusnya menerima Rp 50 juta per orang. Tetapi, dalam fakta persidangan, satu orang petani hanya menerima Rp 12 juta secara bertahap. Pertama ditransfer Rp 5 juta dan kedua Rp 7 juta. Ada juga petani malah yang tidak mendapatkan pencairan dana KUR, tetapi namanya sudah masuk sebagai penerima.
Dari penyaluran KUR tersebut, BSI sudah mentransfer ke PT 3G sebesar Rp 13,25 miliar. Jumlah dana KUR tersebut juga menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Bupati Loteng Suhaili Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin langsung mencecar eks Pimpinan Cabang (Pinca) BSI Cabang Sandubaya Wawan Kurniawan selaku terdakwa atas tindakannya memindahkan buku rekening petani. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara BSI dengan PT 3G disebutkan jika pemindahan buku rekening harus persetujuan debitur (petani). "Mengapa harus dipindahtangankan buku rekening itu?" tanya Mukhlasuddin sambil menunjukkan berkas kerjasama BSI dengan PT 3G.
Saat dicecar pertanyaan itu, Wawan sedikit gaguk. "Itu kesalahan saya yang mulia," jawab Wawan sambil menggaruk kepalanya.
Mendengar jawaban itu, Mukhlasuddin menceramahi Wawan. "Memindahkan buku rekening debitur itu adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Pada persidangan kemarin, Wawan mengaku tertarik memberikan pinjaman petani untuk budidaya Porang karena potensi investasi yang besar. Hanya dengan memberikan dana kredit Rp 50 juta petani bisa menghasilkan Rp 240 juta untuk sekali panen. "Saya juga kan dikejar target untuk mencairkan dana KUR. Ini pertama kali, bank di wilayah NTB yang memberikan KUR ke petani Porang," ujarnya.
Baca Juga: Investor Menanti Kejelasan Status Kawasan di Rencana Penataan Gili Trawangan
Mukhlasuddin pun mengejar Wawan atas dugaan adanya fee yang diterima atas pencairan KUR. Berdasarkan pengakuan dari Datu selaku Direktur PT 3G, ada fee 2,5 persen yang diterima Pimca BSI. "Itu ada uang Rp 33,5 juta atas fee pencairan KUR. Anda terima atau tidak?" tanya Mukhlasuddin.
Wawan membantah tuduhan tersebut. "Sama sekali tidak pernah meminta fee pencarian KUR. Yang minta itu Rizal (vendor dari PT 3G yang melakukan pembayaran)," kata Wawan.
Hal itu juga dibenarkan Datu. Wawan tidak pernah meminta fee. "Yang meminta si Rizal dengan menjual nama Wawan," kata Datu saat dikonfrontir. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji