LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) belum menemukan keberadaan tersangka korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak berinisial Suherman. Pria yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut masih buron. “Kami sudah lakukan pencekalan terhadap tersangka (berinisial SU),” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, Senin (17/3).
Surat pencekalan terhadap pejabat Pemprov NTB ini sudah dikeluarkan pihak imigrasi. Tujuannya, mengantisipasi tersangka lari ke luar negeri. ”Kalau sudah kabur ke luar negeri lebih susah mencarinya,” kata dia.
Jaksa berkeyakinan tersangka SU masih berada di wilayah Indonesia. Tim masih melakukan pencarian bersama tim tangkap buron (Tabur) di seluruh kejaksaan di Indonesia. ”Mudahan bisa segera ditemukan,” harapnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Loteng Suhaili Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Suherman tercatat sebagai ASN di Pemprov NTB. Jaksa sudah mengecek ke tempat kerjanya. ”Sudah tidak masuk kantor sejak beberapa bulan lalu,” bebernya.
Dia berharap, masyarakat juga bisa membantu jaksa menemukan Suherman aar penanganan kasus tersebut bisa lebih cepat. ”Bila perlu kami meminta tersangka untuk menyerahkan diri,” imbaunya.
Diketahui, SU ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni konsultan pengawas Muhammad Nur Rushan dan Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu. “Kalau yang dua tersangka sudah kita tahan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar),” terangnya.
Made Juri mengatakan, saat ini berkas para tersangka masih dilengkapi. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru akan dilimpahkan ke jaksa peneliti. ”Belum ada pelimpahan berkas tersangka. Masih pemeriksaan lanjutan,” bebernya.
Baca Juga: Perjuangan Lenteng Tedes Memproduksi Film Horor Seher yang Trending di Youtube (1)
Sementara itu, terkait dengan berkas tersangka Suherman tetap dikerjakan. Pihaknya belum menentukan apakah tersangka yang masih buron akan disidangkan secara in absentia. ”Terkait teknis persidangan in absentia atau tidak nanti akan ditentukan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.
Diketahui, jaksa mulai mengusut kasus tersebut sejak tahun 2020. Proyek jalan menuju TWA wisata Gunung Tunak itu ambrol. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara Rp 335 juta. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji