Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Suhaili Upayakan Tempuh Jalan Damai

nur cahaya • Rabu, 19 Maret 2025 | 10:05 WIB

 

Abdul Hanan
Abdul Hanan

LombokPost-Polda NTB telah menetapkan  Moh Suhaili FT sebagai tersangka. Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) itu menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Karina De Vega. 

Penasihat Hukum Suhaili, Abdul Hanan menghormati proses hukum di Polda NTB. Dia memastikan Suhaili akan bersikap kooperatif. "Ketika akan dipanggil nanti pasti kami penuhi panggilan kepolisian," kata Hanan. 

Berdasarkan laporan, korban Karina De Vega mengaku ditipu Suhaili Rp 1,5 miliar. Rencananya uang tersebut untuk modal bisnis, tetapi Suhaili menggunakan uang itu secara pribadi. 

Baca Juga: DPRD Kota Mataram Siap Membahas Raperda Secara Mendalam, Rapat Paripurna: Penetapan Propemperda 2025 dan Penyampaian Tiga Raperda

Terkait pengakuan pengakuan itu, Hanan membantah jika kliennya menerima uang sebanyak itu. "Tidak segitu besarnya. Yang diterima klien saya ini Rp 30 juta," ujarnya. 

Lalu bagaimana dengan sisanya? Hanan menegaskan, sisanya tidak pernah dinikmati sama sekali. "Jadi ini sebenarnya hanya pinjam meminjam. Jumlah juga kecil, hanya Rp 30 juta," kata dia. 

Saat ini Suhaili sedang mengupayakan jalur damai. Suhaili memilki  niat mengembalikan uang milik Karina De Vega. "Kita upayakan RJ (Restoratif Justice)," ungkapnya. 

Menurutnya, kasus ini masuk kategori delik aduan. Jika ada perdamaian, kasus tersebut bisa dihentikan. "Sebenarnya ini masalah hutang piutang. Kami siap mengembalikan sesuai dengan jumlah yang digunakan klien saya," tegasnya. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, Suhaili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Polisi telah mengantongi minimal dua alat bukti."Buktinya sudah ada. Dari bukti- bukti itu kita tetapkan tersangka," kata Syarif. 

Baca Juga: Saatnya Dorong Perda Pro Pengusaha Lokal, DPRD Kunjungan ke Beberapa Titik Proyek

Pihaknya belum menahan Suhaili. Nanti akan ada pertimbangan untuk dilakukan penahanan. "Nanti kita lihat. Apakah masih kooperatif atau tidak. Selama ini tersangka masih kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya upaya RJ, dia menegaskan, bukan dari wewenang kepolisian. "Itu kan tergantung kesepakatan antara pelapor dan tersangka. Bukan ranah kami. Tetap, kami sarankan untuk dilakukan RJ juga," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Panggilan #polda #Kooperatif #NTB #kesepakatan #Tersangka