Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bongkar Praktik Prostitusi di Mataram, Polisi Tetapkan 11 Mucikari sebagai Tersangka

nur cahaya • Jumat, 21 Maret 2025 | 10:58 WIB

 

DIGIRING KE TAHANAN: Para mucikari digiring ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang di Mapolresta Mataram, Kamis (20/3). 
DIGIRING KE TAHANAN: Para mucikari digiring ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang di Mapolresta Mataram, Kamis (20/3). 

LombokPost-Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) telah berakhir. Sebanyak 11 kasus prostitusi diungkap. Dari pengungkapan itu, Polresta Mataram menangkap 11 mucikari yang terlibat bisnis lendir ini. "Pada kasus prostitusi ini kami tetapkan 11 tersangka. Enam perempuan lima laki-laki," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (20/3).

Para tersangka itu menyediakan perempuan untuk para lelaki hidung belang. Saat melakukan transaksi, para mucikari itu mendapat bagian. "Fee yang diterima bervariasi. Maksimal 30 persen dari nilai transaksi," jelasnya. 

Misalnya, jika transaksi Rp 1 juta, para mucikari mendapatkan fee sekitar Rp 300 ribu. "Tetapi, tidak semua transaksinya Rp 1 juta. Ada yang Rp 500 ribu. Hingga paling murah Rp 150 ribu. Tergantung dari kesepakatan antara mucikari dan pemesan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemprov NTB Targetkan Satu Digit Angka Kemiskinan

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat kontrasepsi, sprei, dan uang tunai. "Kalau uang yang kita amankan Rp 11,1 juta," bebernya. 

Modus para mucikari tersebut menjanjikan korban uang jika menemani laki-laki yang sudah memesan. Ketika mucikari sudah sepakat, mereka menyiapkan kamar hotel dan mengantarkan wanita panggilan tersebut. "Semua mucikari yang atur tindakan prostitusi itu. Korbannya rata-rata orang NTB," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menambahkan, operasi Pekat Rinjani 2025 tidak hanya mengungkap kasus prostitusi. Melainkan juga kasus perjudian online dan menyasar penjual minuman beralkohol yang tidak ada izin edar. 

Baca Juga: Potensi Zakat NTB Tembus Rp 2,8 Triliun, Optimalisasi Zakat Atasi Kemiskinan

Sebanyak 10 kasus perjudian yang berhasil diungkap. "Tersangka sebanyak 19 orang," terang Regi. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya uang tunai  Rp 2 juta, 13 hp berbagai merek, kertas rekapan, alat tulis. "Ada juga screenshoot (tangkapan layar) akun judi online," jelasnya. 

Sementara itu, pengungkapan minuman alkohol, ada sebanyak 32 kasus yang diungkap dengan 32 orang tersangka. "Barang bukti yang kita amankan 353 botol bir, 16 botol anggur merah, 120 miras tradisional jenis berem, 65 botol arak, 31 jerigen jenis tuak," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kontrasepsi #Barang Bukti #prostitusi #polresta #Mataram #Pekat #Hotel #Uang Tunai #Mucikari