LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja dari luar daerah, Kamis (27/3). Tim Berantas dan Intelijen menangkap pemesan ganja berinisial IGAW, 40 tahun. ”Kami tangkap pelaku saat hendak mengambil paket (berisi ganja) di salah satu tempat jasa pengiriman barang di kawasan Bengkel, Labuapi, Lombok Barat,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol Gede Suyasa.
Pengungkapan penyelundupan ganja tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. ”Kami dapatkan informasi ada pengiriman paket ganja ke Mataram,” ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah
Tim Berantas BNN menindaklanjuti informasi tersebut. Mendatangi kantor tempat penerimaan dan pengiriman barang. “Kami yang sudah mengetahui itu langsung menunggu pemesan paket ganja,” kata dia.
Datanglah IGAW ke tempat penerimaan barang sekitar pukul 16.00 Wita. Saat hendak mengambil paket tersebut, warga Abian Tubuh, Cakranegara, Mataram itu langsung dibekuk tim Berantas BNN. ”Kami temukan barang bukti paket ganja dengan berat 42,46 gram,” bebernya.
Paket tersebut dibalut menggunakan celana. Cara itu untuk mengelabuhi saat barang masuk ke X-ray di bandara. ”Paket tersebut dikirim dari wilayah Medan,” bebernya.
Gede Suyasa menjelaskan, dari interogasi, pelaku memesan ganja tersebut melalui media sosial Facebook. Nama akunnya Pijar Cakrawala. ”Pelaku ini sudah empat kali memesan ganja secara online. Pembayarannya melalui aplikasi Dana,” bebernya.
Baca Juga: Dishub KLU Tetap Siapkan Kendaraan Jelang Mudik
Pengakuannya, barang haram tersebut digunakan untuk pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan. ”Tetapi, kami tidak langsung percaya dengan pengakuannya. Dengan ganja sebanyak itu tidak mungkin dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.
Kini, IGAW masih diamankan di kantor BNNP NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. ”Kami masih lakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini. Kita kembangkan dari barang bukti handphone yang sudah kami sita,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, IGAW dijerat pasal 111 juncto pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Rury Anjas Andita