LombokPost-Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan jambret berinisial M alias Peke, 29 tahun dan MG alias GI, 25 tahun berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Ampenan. Keduanya tertangkap setelah beraksi di kawasan Ampenan, Kamis malam (10/4). ”Kami tangkap setelah mereka beraksi. Mereka ini spesialis Curanmor dan Curas,” kata Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, Jumat (11/4).
Baca Juga: Kondisi Jalan Gelap NTB, Dewan Soroti Minimnya Penerangan Jalan Destinasi Wisata
Mereka sudah beraksi di beberapa tempat. Tidak hanya di wilayah hukum Polresta Mataram. Khusus di Mataram, Peke dan GI pernah beraksi di delapan lokasi. Di antaranya, di wilayah Bertais, mencuri mobil pikap; Sepeda motor CRF di Kekalik; Honda Beat di Kekalik Mataram; Honda Revo di kawasan Monjok, Selaparang; dan pencurian Yamaha N Max di Karang Medain.
Terakhir, mencuri sepeda motor di salah satu kos-kosan, Jalan Adi Sucipto, Pejarakan Karya, Ampenan Mataram. Korbannya, warga dari Lombok Timur (Lotim). ”Kami masih telusuri di mana saja lokasi tempat para pelaku beraksi,” kata dia.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Menelusuri barang bukti hasil tindak kejahatannya. “Beberapa barang bukti itu sudah dijual dan digadai di wilayah Sukarara, Lombok Timur. Kita masih telusuri semua,” bebernya.
Sukarta mengungkapkan, saat beraksi mereka selalu membagi tugas. Ada yang bertindak sebagai pemetik dan ada juga yang memantau situasi di lokasi. ”Mereka selalu bergiliran ada yang mengeksekusi dan melakukan pemantauan,” ungkapnya.
Seperti yang terjadi di Jalan Adi Sucipto, Peke bertindak sebagai pemetik. GI bertindak sebagai pemantau. ”Mereka beraksi pada malam hari,” bebernya.
Mereka masuk ke dalam halaman kos. Mengambil sepeda motor di garasi yang tidak dalam keadaan terkunci stang. ”Sementara korban sedang tertidur,” ujarnya.
Baca Juga: Pengurus Hipmi NTB Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Akibat perbuatan, dua warga Pujut Lombok Tengah (Loteng) tersebut kini mendekam di dalam tahanan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji