Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lombok Tengah Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ

nur cahaya • Sabtu, 12 April 2025 | 13:37 WIB

 

Nurintan MNO Sirait
Nurintan MNO Sirait

LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) mulai menghitung kerugian negara dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Lembaga Adhiyaksa ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menentukan kerugian negara. "Minggu depan kita sudah jadwalkan ekspose (gelar perkara) bersama BPKP," kata Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait. 

Baca Juga: Dewan Minta Iqbal Jangan Sampai Bongkar Pasang Pejabat

Menurut dia, penghitungan kerugian negara dalam penanganan korupsi sangat penting. Tujuannya untuk menentukan apakah syarat formil dan materil penerapan pasalnya sudah terpenuhi atau tidak. "Makanya, nanti kita tunggu hasil eksposenya," ujar dia.

Penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi ahli. Mereka melibatkan ahli pidana. "Kami periksa ahli hukum pidana itu untuk menguatkan hasil penelusuran penyidik sebelumnya," tegas Nurintan.

Sebelumnya Kejari Loteng juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini juga masih berjalan secara maraton. Seperti, pemeriksaan terhadap pejabat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah (Loteng). Di antaranya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng. "Minggu ini masih ada pemeriksaan dari Bappenda dan BKAD," terangnya. 

Photo
Photo

Penyidik juga mengagendakan pemanggilan pihak PT PLN Mataram dan mitranya. Sebelumnya, pernah dipanggil, tetapi berhalangan hadir. "Kami sudah panggil kembali," ucapnya. 

PT PLN dipanggil berkaitan dengan mereka sebagai tempat penitipan pembayaran PPJ. Masing-masing pengguna jaringan listrik telah menitipkan penyetoran secara langsung saat membayar biaya listrik.

Baca Juga: H Alimun Sulap Bekas Galian C Jadi Kolam Wisata Eksotis

PPJ tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Sebab, PPJ menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Yang kami dalami lagi soal denda keterlambatan," kata dia. 

Saat dipertegas mengenai potensi kerugian negaranya, Nurintan masih merahasiakan. "Yang pasti kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sudah berdasarkan prosedur yang tepat," jawabnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Pendapatan #Loteng #PPJ #Kejari #Keuangan #prosedur #kerugian negara