Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Rizkil Watoni Naik Penyidikan

nur cahaya • Selasa, 15 April 2025 | 11:24 WIB

 

PEMERIKSAAN: Pengacara keluarga almarhum Rizkil Watoni, Marianto memberikan pendampingan pada saat pemeriksaan di Mapolresta Lombok Utara Senin (14/4). 
PEMERIKSAAN: Pengacara keluarga almarhum Rizkil Watoni, Marianto memberikan pendampingan pada saat pemeriksaan di Mapolresta Lombok Utara Senin (14/4). 

LombokPost-Kasus dugaan pemerasan terhadap almarhum Rizkil Watoni yang dituduh mencuri handphone di Alfamart Lombok Utara naik penyidikan. "Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Tadi (kemarin) kami mendampingi keluarga korban diperiksa di Propam Polres Lombok Utara (Lotara). Kasus ini sudah ditingkatkan sidik (penyidikan)" kata Penasihat Hukum keluarga Rizkil Watoni, Marianto, Senin (14/4). 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Teken Perjanjian dengan 20 PBH se-NTB, Siap Optimalkan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat

Selain keluarga dari Rizkil Watoni, penyidik Propam Polres Lotara juga memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, karyawan salah satu supermarket atau pemilik handphone dan kepala dusun (Kadus) setempat. "Artinya, penanganan kasus ini sudah semakin terang dan jelas," kata dia. 

Menurut dia, penyidik Propam meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pasti memiliki dasar. Minimal mereka sudah mengantongi dua alat bukti. "Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) syarat dinaikkan status penanganan kasus dari lidik ke sidik itu sudah ada minimal dua alat bukti," ungkapnya. 

Marianto terus mendorong penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihak keluarga juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai mendapat keadilan. "Kami tetap mengawal kasus ini dan kami berharap kita semua baik dari Polda dan Polres tetap terbuka dan transparan untuk mengungkap kasus ini," bebernya. 

Photo
Photo

Sebelumnya, Rizkil mengakhiri hidupnya karena diduga mendapatkan tekanan oknum anggota Polsek Kayangan usai dituduh mencuri handphone di Alfamart di kawasan Kayangan, Lombok Utara. Padahal, Rizkil tidak memiliki niatan mencuri. Dia beralasan handphone milik karyawan tersebut mirip dengan handphone miliknya. Sehingga spontan mengambil di depan kasir. 

Rizkil pun sudah mengembalikan handphone tersebut ke pemiliknya. Namun, oknum Polsek Kayangan malah menekan almarhum Rizkil untuk menyerahkan uang agar kasusnya selesai.

Merasa tertekan dengan tindakan kepolisian, Rizkil nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri. Akibat dari peristiwa tersebut, masyarakat menyerang Mapolsek Kayangan. Merusak sejumlah fasilitas.

Baca Juga: Astra Group Mataram Konsisten Dukung Pencegahan Stunting Melalui Posyandu Binaan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengaku belum mendapatkan informasi jika kasus tersebut sudah naik penyidikan. Diapun meminta waktu untuk menanyakan ke penyidik soal kebenarannya. "Terima kasih infonya, saya cek dulu ya," jawabnya singkat. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #uang #penanganan #penyidikan #Rizkil Watoni #Kayangan #informasi