LombokPost-Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Selaparang mendatangi Polresta Mataram, Senin (14/4). Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial F, 45 tahun. "Kami pertanyakan karena terlapor (berinisial F) kini dilepas," kata Penasihat Hukum keluarga korban Johan Rahmatullah usai pertemuan.
Baca Juga: Dewan Kota Mataram Geram Dapat Laporan Menu MBG Basi!
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4) lalu. Awalnya diketahui saat korban yang masih berusia empat tahun mengeluh kesakitan pada kemaluannya. "Korban mengeluh kepada bibinya," terangnya.
Korban pun dibawa ke Puskesmas terdekat. Diketahui, bagian vagina korban terdapat luka robek. "Sehingga pihak dari puskesmas meminta bibi korban membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," tuturnya.
Hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan ada robekan. Atas dasar tersebut, korban langsung melapor ke Mapolresta Mataram. "Malam setelah kami visum di RS Bhayangkara langsung kami lapor. Tetapi, sampai sekarang tidak ada progres. Terlapor (inisial F, Red) pun sekarang sudah tidak ditahan lagi," kata dia.
Modus terlapor melakukan dugaan pencabulan, saat korban bersama teman-teman sebayanya bermain di dekat rumahnya. Lalu, sang istri terlapor memanggil korban bersama teman-temanya. "Korban ini bermain bersama tiga orang teman sebayanya. Mereka diberikan makanan dan menyediakan menonton YouTube lewat handphone," bebernya.
Sementara, khusus korban diminta untuk masuk kamar pelaku F. "Saat itulah korban diduga dicabuli terlapor," ungkapnya.
Korban sempat teriak karena kesakitan. Salah satu temannya, sempat mendorong pintu kamar. "Tetapi tidak bisa dibuka. Karena kondisi pintunya diganjal," bebernya.
Pihak keluarga sudah mengkonfirmasi F ke rumahnya. Tetapi, dia bersikeras mengelak mencabuli korban. "Tetapi, psikologis anak terganggu. Setiap melihat pelaku selalu ketakutan," kata Johan.
Baca Juga: Lapangan Pekerjaan Setiap Tahun Menurun, Antisipasi Lonjakan Penduduk Pasca Lebaran
Keluarga korban yang mendapatkan informasi tentang tindakan F juga mendatangi rumah. Terlapor F sempat dipukuli. "Lalu diamankan kepolisian. Tetapi, pelaku sekarang dibebaskan," kata dia.
Johan meminta kepada kepolisian untuk melanjutkan mengusut kasus tersebut secara profesional. "Tadi saat diskusi, Kasatreskrim AKP Regi Halili sudah meminta penyelidik untuk segera menuntaskan kasus ini," kata Johan.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, kasus tersebut sudah diatensi. Dia juga meminta tim Opsnal untuk menjemput terlapor. "Langsung kami periksa," tegas Regi.
Termasuk memeriksa pihak keluarga. Polisi juga melibatkan ahli dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. "Jika pemeriksaan selesai hari ini (kemarin), kami langsung gelar perkara malamnya," ujar Regi.
Dia menegaskan, pihaknya menangani kasus tersebut sudah sangat profesional. Tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dan menahan orang. "Harus berdasarkan bukti yang kuat. Minimal dua alat bukti," kata dia.
Jika dua alat bukti tidak terpenuhi, lanjut dia, malah menjadi bumerang bagi kepolisian. "Kami bisa digugat praperadilan nanti," ujarnya.
Regi mengatakan, pihaknya sudah menjemput terlapor. Tindakan itu bukan dilakukan secara paksa. "Kita amankan untuk menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," bebernya.
Terlapor berinisial F pernah sempat jadi bulan-bulanan warga. Bahkan, melapor menjadi korban penganiayaan juga ke Polresta Mataram. "Kami amankan lagi supaya situasi tetap kondusif. Proses hukum atas laporan keluarga korban sudah diatensi," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji