LombokPost-Sidang perkara korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara berlanjut, kemarin (16/4). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dewi Lestari secara daring. “Saya sudah periksa bangunan itu sudah dua kali,” kata Dewi.
Pertama memeriksa tahun 2021. Kedua mengecek tahun 2023. “Saya periksa itu pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Delapan Desa di Kabupaten Lombok Utara Dinilai oleh Panitia Seleksi Daerah
Pada pekerjaan kolom itu terbuat dari tulangan baja berlapis beton. Tetapi, saat dicek, beton itu dalam kondisi terkelupas hingga terlihat tulangan baja. ”Kondisi itu menjadi salah satu faktor penurunan kualitas bangunan,” terangnya.
Menurutnya, terkelupasnya lapisan beton tersebut dikarenakan gempa 7 skala richter tahun 2018 lalu. ”Dampak gempa cukup signifikan. Korosi yang terjadi itu membuat air mudah terserap ke dalam struktur beton,” kata dia.
Beton dalam kolom bangunan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi itu juga memberikan dampak pada kekuatan baja dan beton. “Tidak sesuai SNI tidak berdampak pada bangunan tidak berfungsi, kekuatan struktur bangunan menurun,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan proyek ada perubahan Detail Engineering Design (DED) tahun 2012 pada tahun 2014. Dari penilaian ahli konstruksi, tidak ada permasalahan atas adanya perubahan tersebut. ”DED 2012 dan DED 2014 itu kami periksa, memang ada beberapa perbedaan," ujarnya.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Diminta Atensi Pelecehan Seksual dan Judol
Perbedaannya cukup mencolok sehingga mengurangi kualitas bangunan, terutama pada pekerjaan item ramp dan tangga. Itu yang kemudian menjadi dasar tim audit dari BPKP NTB menyatakan ini sebagai total loss.
"Ramp sama tangga itu sama-sama ada dalam RAB (rencana anggaran biaya), tetapi di gambar desain sama DED itu tidak ada," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji