LombokPost-Tersangka korupsi pengelolaan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Husaenie Sayuti dan Doli Suthaya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Sekda NTB dan Direktur PT Lombok Plaza itu segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Kita jalani tahap dua tadi (kemarin). Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Baca Juga: Polres KLU Resmi Tahan Aktivis LSM Lombok Utara WA
Saat ini, JPU masih menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka. Rencananya, pekan depan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. ”Ada waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan,” kata dia.
JPU juga sudah melanjutkan penahanan tersangka. Rosiady penahanannya di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng). Sedangkan Doli dititip penahanannya di Lapas Kelas IA Lombok Barat (Lobar). ”Memang terpisah tempat penahanannya. Semua itu sudah ada pertimbangannya,” kata dia.
Untuk proses persidangan tetap nanti dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram. Sesuai wilayah hukum peradilannya mengadili tindak pidana korupsi. ”Mereka dipisahkan juga atas permohonan dari masing-masing tersangka,” jelasnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan berdasarkan surat Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/10/2024 lalu. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, jaksa menemukan sejumlah alat bukti dan perbuatan melawan hukum.
Disamping itu, jaksa juga sudah mengantongi kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara Rp 15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkesda yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar.
PT Lombok Plaza bekerjasama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho