LombokPost-Penyidik Kejari Mataram masih melengkapi data untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram. Data tersebut menjadi bahan untuk melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Di awal kami sudah ekspose ke BPKP. Tetapi, ada petunjuk yang diberikan. Petunjuk itu yang kita lengkapi," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono.
Baca Juga: Gede Ardita: Komitmen Jadi Kunci Sukses Gayatri Tenda, Patut Dicontoh
Setelah petunjuk BPKP terpenuhi, lanjut Mardiono, baru akan dilakukan ekspose kembali guna membahas kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kami upayakan secepatnya petunjuk itu dapat dipenuhi," harapnya.
Dia menjelaskan, petunjuk tambahan dari BPKP tersebut berkaitan dengan dokumen. Termasuk juga untuk mempertajam itu akan diperiksa sejumlah saksi. "Makanya ada yang kita periksa lagi nantinya," ungkapnya.
Menurutnya, yang perlu dilakukan pemeriksaan adalah pihak penerima dan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Kedudukan Disdag adalah sebagai penyalur Bansos. "Kalau pemeriksaan terhadap penerima Bansos sudah dilakukan langsung," kata dia.
Jaksa sudah turun langsung memeriksa penerima Bansos di masing-masing kelurahan di Mataram. "Nanti kita juga akan panggil lagi masing-masing dewan," bebernya.
Sampai saat ini, BPKP belum turun ke melakukan audit kerugian negara. Mereka nantinya akan turun setelah melakukan ekspose dengan jaksa. "Kita tentukan dulu ada atau tidak kerugian negaranya," ucapnya.
Baca Juga: Produk Manha 99 Tembus Hotel Berbintang
Diketahui, jaksa turun mengusut kasus tersebut sejak 2024 lalu. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, jaksa mengantongi dua alat bukti dan adanya perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, jaksa melakukan gelar perkara. Disimpulkan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan Januari 2025 lalu.
Dana Pokir dewan itu disalurkan ke sejumlah penerima Tahun 2022. Dana tersebut disalurkan melalui Disdag Kota Mataram. Total yang disalurkan Rp 6 miliar.
Masing-masing kelompok tidak menerima barang. Melainkan, langsung menerima uang Rp 50 juta. Per kelompok diisi 10 pedagang. Artinya per orang bisa mendapatkan Bansos Rp 5 juta.
Tetapi kenyataannya, tidak semua anggota kelompok mendapatkan bantuan seperti yang sudah tercatat. Diduga ada pemotongan yang diterima.
Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Disdag sebagai penyalur diduga tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji