LombokPost-Sidang perkara korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara kembali berlanjut, Rabu (23/4). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Ahli BPKP dihadirkan untuk menguatkan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, BPKP menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut dianggap total loss atau sekitar Rp 18,46 miliar.
Baca Juga: Gede Ardita: Komitmen Jadi Kunci Sukses Gayatri Tenda, Patut Dicontoh
”Perhitungan kami dianggap total loss (kerugian keuangan negara), karena proyek itu tidak dapat difungsikan,” sebut Ahli Auditor dari BPKP RI Mizwan.
Mizwan sudah dua kali turun ke lapangan saat proses audit. Berdasarkan hasil pantauannya, gedung Tes Tsunami itu tidak terawat dan tidak berfungsi. “Kalau seperti itu, pembangunan itu dianggap tidak ada,” kata dia.
Metode perhitungan yang dilakukan sehingga didapatkan kerugian negara total loss, yakni menghitung Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang keluar dan diserahkan ke Waskita Karya sebagai rekanan. Dikurangi dengan pembayaran pajak. “Kami tidak hitung prestasi pekerjaannya karena bangunan mangkrak,” ungkapnya.
Mendengar kesaksian tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Aprialely Nirmala, Aan Ramadan mempertanyakan hal tersebut. Dia mempertanyakan mengenai metode perhitungan BPKP. ”Proyek ini kan sudah selesai. Bahkan sudah diserahterimakan ke Pemkab KLU. Tetapi, anehnya BPKP itu tidak menghitung prestasi,” kata Aan.
Gedung dibangun tahun 2014. Masa pemeliharaan selesai pada tahun 2015. Dikarenakan ada kekurangan, dilakukan perbaikan.
Selanjutnya, pada tahun 2017 dilakukan Final Hand Over (FHO) ke Pemkab Lombok Utara. Artinya, proyek tersebut sudah dinyatakan tidak ada masalah apapun. ”Kok bisanya tidak dihitung proses yang sudah terjadi. BPKP hanya melihat perhitungan berkaca dari berkas pemeriksaan penyidikan KPK,” ucapnya.
Baca Juga: REI NTB Dukung Langkah Blacklist Pengembang Nakal, Supaya Terang Benderang
Menurut Aan, BPKP lupa bahwa pada tahun 2018 Kabupaten Lombok Utara diguncang gempa hebat. Hal itu yang menyebabkan kondisi gedung Tes Tsunami itu mangkrak. “Seharusnya, jika sudah dilakukan FHO bukan lagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggung jawab. Yang bertanggungjawab untuk merawat adalah Pemkab Lombok Utara,” kata dia.
Untuk membandingkan keterangan ahli BPKP tersebut, Aan bakal menghadirkan saksi ahli lain. ”Saya siapkan tiga saksi ahli pada sidang minggu depan. Sistem perhitungan BPKP itu rancu,” kritiknya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji