Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejaksaan Periksa Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah

M Islamuddin • Rabu, 30 April 2025 | 09:10 WIB
Nurintan MNO Sirait
Nurintan MNO Sirait

LombokPost - Penanganan dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) digenjot. Penyidik Kejari Loteng kini menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana. "Kita sudah agendakan pemeriksaan ahli pidana pekan ini," kata Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait, Selasa (29/4). 

Tujuan meminta keterangan ahli pidana untuk menguatkan unsur tindak pidana korupsinya. Sehingga, berkas penyelidikan kasus tersebut lebih lengkap. "Kita tunggu seperti apa hasil keterangan dari ahli pidana," terangnya. 

Pada kasus tersebut, jaksa sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu tergambarkan dari alat bukti dan keterangan saksi. "Semua saksi sudah kami periksa," kata dia.

Selain itu, proses pemeriksaan saksi-saksi juga terus berjalan di kejaksaan. Hingga saat ini sudah 35 orang yang mereka mintai keterangan. 

Para saksi terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Loteng. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah. "Jadi proses pemeriksaan masih jalan," ujarnya.

Untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsinya, jaksa harus menemukan potensi kerugian keuangan negara. Untuk menentukan itu, jaksa sudah melakukan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Sudah selesai ekspose dengan BPKP," ungkapnya. 

Namun, Nurintan enggan membeberkan potensi kerugian keuangan negaranya. Dikarenakan, masih dalam proses ekspose bersama BPKP Perwakilan NTB. "Kalau sudah BPKP mengaudit baru kita beberkan potensi kerugian negara," ungkapnya.

Diketahui indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Munculnya kasus tersebut diduga berawal dari adanya keterlambatan pembayaran pajak. 

PPJ yang dibayarkan masyarakat dititipkan melalui pembayaran di PT PLN. Namun, diduga pembayaran yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak sesuai. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Tengah #Kejari Loteng #PPJ #Korupsi