LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB belum puas dengan putusan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani Porang wilayah Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Tengah (Loteng). Mereka melayangkan banding atas putusan yang menjerat eks Kepala BSI Cabang Bertais Wawan Kurniawan Issyaputra dan offtaker Datu Rahdin Jaya Wangsa. ”Ya, kami layangkan banding karena putusan dirasa belum memenuhi rasa keadilan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Minggu (4/5).
Ada beberapa pertimbangan jaksa melayangkan banding. Di antaranya, hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Belum sesuai dengan tuntutan kami juga,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun dan enam bulan penjara. Juga denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Khusus bagi terdakwa Datu Rahdin dituntut juga membayar kerugian negara Rp 13,25 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan lima tahun dan tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin dan hakim anggota Irawan Ismail dan Mahyudin Igo menjatuhkan hukuman pidana terhadap Wawan selama enam tahun dan enam bulan penjara. Juga denda Rp 400 juta subsider empat bulan.
Sementara itu, terdakwa Datu divonis delapan tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terkait dengan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan ke Datu berbeda dengan tuntutan JPU.
Menurut hakim uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Datu hanya Rp 3,9 miliar, bukan Rp 13,25 miliar. Hakim berpendapat, ada sekitar Rp 9 miliar sudah dibayarkan asuransi. Pembayaran dari asuransi tersebut dianggap juga sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Efrien mengatakan, tim dari JPU kini masih menyusun memori banding. Selanjutnya, nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ”Mudahan dalam waktu dekat memori banding-nya bisa cepat selesai,” harapnya.
Diketahui, penyaluran dana KUR untuk para petani tersebut tidak sesuai prosedur. Per petani hanya diberikan KUR sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8,5 juta. Yang seharusnya petani mendapatkan Rp 50 juta per orangnya.
Modusnya, Datu yang bertindak sebagai offtaker menghimpun dana kredit atas nama para petani. Memindahkan buku rekening atas nama petani ke rekening perusahaan pribadinya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji