LombokPost - Kejati NTB menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat itu berkaitan dengan atensi penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023.
"Saya sudah teruskan surat itu (dari Kejagung) ke Kejari Dompu," kata Kajati NTB Enon Saribanon, Rabu (7/5).
Pihak Kejari Dompu sudah memberikan balasan terhadap surat tersebut. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Masih tahap lidik. Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Hanya saja, Enon belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai penanganan kasus itu, karena masih proses lidik. "Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan baru kami bisa berikan keterangan," kata dia.
Dia menegaskan, kasus tersebut tidak saja menjadi atensi Kejagung, melainkan juga Kejati NTB tetap mengontrol penanganan kasus tersebut. "Kami tetap tanyakan perkembangan kasus ini melalui monev (monitoring dan evaluasi)," tegasnya.
Dari evaluasi sementara, penyelidik Kejari Dompu masih berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu. Tujuannya untuk menentukan apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak.
Kalau pun ada yang bisa mengarah kepada adanya tindak pidana, sambung Enen, harus dilihat apakah potensi kerugian atau tidak. "Nanti tergantung dari hasil koordinasi. Tujuan penanganan kasus korupsi juga tidak hanya melakukan pemidanaan. Tetapi, juga pemulihan keuangan negara," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu diusut jaksa setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Dugaannya, anggaran dari dana hibah Pemkab Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (arl)
Editor : Jelo Sangaji