LombokPost - Kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu tahun 2022-2023 terus berlanjut.
Rencananya, penyelidik akan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya istri mantan Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani.
Penanganan kasus PPK ini juga menjadi atensi Kejagung. Kajati NTB Enen Saribanon mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Kejagung mengenai atensi penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: TP-PKK Jadi Ujung Tombak Wujudkan Program Sejahtera dari Desa di Lombok Barat
"Saya sudah teruskan surat itu (dari Kejagung) ke Kejari Dompu," kata Kajati NTB Enen Saribanon.
Pihak dari Kejari Dompu sudah memberikan balasan terhadap surat tersebut. Enen menegaskan bahwa penanganan kasus PKK masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap lidik. Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung
Hanya saja, Enen belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai penanganan kasus itu, karena masih proses lidik.
"Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan, baru kami bisa berikan keterangan," kata dia.
Dia menegaskan, kasus tersebut tidak saja menjadi atensi Kejagung, melainkan juga Kejati NTB tetap mengontrol penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Dikukuhkan, Ini Sejumlah Program Prioritas PKK Loteng
"Kami tetap tanyakan perkembangan kasus ini melalui monev (monitoring dan evaluasi)," tegasnya.
Dari evaluasi sementara, penyelidik Kejari Dompu masih berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu.
Tujuannya untuk menentukan apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak.
Kalau pun ada yang bisa mengarah kepada adanya tindak pidana, dia menegaskan, harus dilihat apakah potensi kerugian atau tidak.
Baca Juga: Onti Farianti Dilantik Jadi Ketua PKK Dompu, Ini Pesan Bupati Bambang Firdaus
"Nanti tergantung dari hasil koordinasi. Tujuan penanganan kasus korupsi juga tidak hanya melakukan pemidanaan. Tetapi, juga pemulihan keuangan negara," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, pada kasus PKK masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.
"Total sudah ada 20 orang saksi yang kita panggil," kata Joni.
Mereka terdiri anggota PKK, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mitra PKK.
"Kita masih terus jalankan proses Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan Puldata (pengumpulan data)," tegasnya.
Sejauh ini Ketua PKK Dompu sekaligus istri mantan Bupati Dompu periode 2022-2023, Lilis Suryani belum diperiksa.
Baca Juga: PKK Fokus Lindungi Generasi Muda KLU dengan Kampanye Anti-Narkoba
"Nanti pasti kita periksa," ujarnya.
Kasus tersebut diusut jaksa setelah menerima informasi dari masyarakat.
Pada laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023.
Nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Dugaannya, anggaran dari dana hibah Pemkab Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya.
Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji