LombokPost - Sejumlah kontraktor yang merasa tertipu dengan proyek Smart Class pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menempuh jalur hukum.
PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam laman resmi SIPP PN Mataram gugatan dari perusahaan tersebut sudah teregister Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tertanggal 8 Mei 2025. Klasifikasi gugatannya mengenai wanprestasi.
Baca Juga: PPK Proyek Smart Class Dinas Dikbud NTB Diduga Menghilang
Humas PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan terkait dengan adanya gugatan tersebut. ”Ya, sudah teregister terkait dengan perkara itu,” bebernya.
Informasi di lapangan, sebelum menggugat dinas, pihak perusahaan sebelumnya melayangkan surat somasi PPK Dinas Dikbud NTB berinisial LSW.
Surat somasi itu diterima Kabid SMK Dikbud NTB, Supriadi. Surat tersebut diteruskan ke mantan Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqon. Namun, ditolak Aidy.
Baca Juga: Kasus OTT Pungli Proyek DAK Dikbud NTB, Berkas Perkara Tersangka Ahmad Muslim Masih Diteliti Jaksa
Supriadi diminta untuk meneruskan surat somasi tersebut ke LSW. ”Iya, benar surat somasi saya sudah terima,” kata Supriadi.
Dia terima surat somasi tersebut beberapa bulan lalu. “Saya lupa bulannya,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima Koran ini, surat itu berisi narasi yang menekankan kepada Dikbud terkait proyek Smart Class.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dikbud NTB, APH dan Dewan Dinilai Tutup Mata
Pihak perusahaan memberikan waktu kepada pihak dinas agar segera menjawab persoalan proyek smart class dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak, perusahaan akan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Berdasarkan laman LPSE NTB sempat muncul adanya pengadaan barang terkait belanja modal peralatan praktis literasi digital di bidang SMA tahun 2024 untuk proyek Smart Class.
Paket pengadaan tersebut pagu anggarannya Rp 25 miliar. Tiga perusahaan telah berkontrak dengan Dikbud NTB mencapai Rp 49 miliar.
Lalu, sebanyak Rp 24 miliar sumber anggarannya menjadi tanda tanya.
Baca Juga: Tugas Utama Kadis Dikbud yang Baru, Fokus Tuntaskan DAK Bermasalah
Tiga perusahaan yang melakukan kontrak adalah PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp 14.782.500.000. Direalisasikan pada 20 November 2024.
Sedangkan, untuk penyedia kedua tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut, namun nilai disebutkan realisasinya sebesar Rp 24.997.500.000.
Terakhir, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000. Realisasinya pada 11 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan temuan Inspektorat, pengadaan proyek smart class dianggap melanggar regulasi. Terutama dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Menurutnya, pengadaan senilai Rp 49 miliar itu tak mendapatkan dukungan sumber penganggaran yang pasti, baik melalui APBD 2024 maupun dari APBN 2024. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam