Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Agus Menangis Minta Dibebaskan dalam Sidang yang Dilaksanakan Secara Tertutup

nur cahaya • Kamis, 15 Mei 2025 | 11:09 WIB

 

MEMBELA DIRI: Terdakwa Agus Buntung berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang dimulai di PN Mataram, Rabu (14/5). 
MEMBELA DIRI: Terdakwa Agus Buntung berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang dimulai di PN Mataram, Rabu (14/5). 
LombokPost - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/5).

Terdakwa yang masuk dalam kategori disabilitas itu menangis di depan majelis hakim.

”Tadi (kemarin) Agus membacakan nota pembelaannya sendiri. Menangis. Yang pada inti pokoknya minta dibebaskan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya menggambarkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup. 

Pada saat pembacaan pembelaan, terdapat insiden. Agus mengalami muntah saat sidang.

“Sempat muntah. Itu terjadi secara spontan,” jelasnya. 

Akibat peristiwa itu, sidang sempat diskors. Menunggu Agus merasa lebih baik.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

”Kami tidak tahu apa penyebabnya muntah. Tetapi, yang pasti sebelum sidang dimulai Agus ditanyakan hakim dalam keadaan sehat, sehingga sidang bisa dilaksanakan,” kata dia. 

Sebelum sidang dilanjutkan pasca diskors, Agus ditanyakan kembali oleh majelis hakim. Apakah dalam keadaan sehat atau tidak.

”Agus menjawab sudah dalam keadaan sehat. Atas jawaban itu, majelis hakim melanjutkan sidang,” kata dia. 

Baca Juga: JPU Tunggu Instruksi Kejagung untuk Proses Tuntutan Agus Buntung

Sandi menuturkan, pada sidang tersebut pembacaan pledoi dilakukan secara terpisah. Agus sebagai terdakwa menyiapkan sendiri pledoinya.

Begitu juga penasihat hukumnya, sudah menyiapkan bantahan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

”Pada prinsipnya, majelis hakim sudah mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Semua akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” bebernya. 

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan replik dari JPU. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (16/5) nanti.

”JPU akan melayangkan replik secara tertulis,” bebernya. 

Baca Juga: Dua Saksi Dihadirkan di Persidangan Agus Buntung, Keterangan Teman Korban Dinilai Tidak Sinkron

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dituntut sesuai pasal pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Pada pasal 6 huruf C Undang-undang TPKS  itu disebutkan unsur setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. 

Photo
Photo

Anggota Penasihat Hukum Agus Buntung, Michael Anshory mengatakan, dalam nota pembelaannya membantah tuntutan JPU.

”Menurut kami tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Sehingga kami tuangkan dalam nota pembelaan,” kata Michael. 

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Keterangan saksi tidak berkesesuaian.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi, Apa yang Agus Buntung Lakukan ke Korban di Kamar Homestay Nomor 6?

”Saksi memberikan kesaksian berdiri sendiri. Semua tidak ada keterkaitan,” ujarnya. 

Misalnya, berdasarkan dakwaan JPU disebutkan sejumlah korban dugaan TPKS yang dilakukan Agus Buntung. Namun, yang bisa dihadirkan hanya satu orang saja.

”Katanya ada tiga sampai 12 korban di kasus ini. Tetapi, yang hadir hanya memberikan kesaksian hanya perempuan berinisial MAP itu saja,” bantahnya. 

Dalam fakta persidangan pun, tidak ada saksi yang mengatakan Agus melakukan pemaksaan atas tuduhan TPKS itu.

Photo
Photo

”Yang ada semua berdasarkan keinginan sendiri. Lalu dimana unsur dalam pasal 6C Undang-undang TPKS itu bisa terpenuhi,” ujarnya. 

Baca Juga: Datangi Polda NTB, Komisi Nasional Disabilitas Pantau Layanan Hukum Agus Buntung Terpenuhi

Menurutnya, dakwaan dan tuntutan JPU dianggap terlalu memberatkan terdakwa. ”Tuntutannya kami anggap terlalu membabi buta,”tandasnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#persidangan #Persetubuhan #Agus Buntung #Menangis #kekerasan Seksual