Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara: Aprialely Dituntut 6 Tahun Penjara, Agus 7,5 Tahun

nur cahaya • Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:58 WIB

DITUNTUT: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Aprialely Nirmala (kiri) bersama Agus Herijanto (kanan) keluar dari ruang sidang di PN Tipikor Mataram, Jumat (16/5). 
DITUNTUT: Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Aprialely Nirmala (kiri) bersama Agus Herijanto (kanan) keluar dari ruang sidang di PN Tipikor Mataram, Jumat (16/5). 

LombokPost - Dua terdakwa korupsi pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/5).

Mereka dituntut secara terpisah dalam pembacaan tuntutan kasus korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara.

Perwakilan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik lebih dulu membacakan tuntutan terdakwa Aprialely Nirmala.

Baca Juga: Terdakwa Seret Nama Kadis PUPR NTB dalam Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Aprialely Nirmala) selama enam tahun penjara,” kata Greafik membacakan tuntutan. 

Selain itu, Aprialely juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. ”Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya. 

Setelah itu, Greafik membacakan tuntutan terdakwa Agus. Jaksa KPK menuntut Agus lebih tinggi, yakni 7,5 tahun. 

Baca Juga: Saksi Ahli Lulusan Amerika Tak Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dihitung Total Loss

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Agus Herijanto) selama tujuh tahun dan enam bulan penjara,” ujarnya. 

Selain itu, JPU dari KPK menutut Agus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agus Herijanto untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Saksi Ahli Lulusan Amerika Tak Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dihitung Total Loss

Apabila sisa uang pengganti tidak terbayar dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.

”Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa dituntut berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Diketahui, proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini dikerjakan pada tahun 2014.

Baca Juga: Saksi Ahli Konstruksi Sebut Beton dan Kolom Bangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Tak Sesuai SNI

Itu merupakan hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional periode 2012 hingga 2015. 

Pelaksananya PT Waskita Karya. Kemudian, konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta.

Photo
Photo

Negara menyiapkan anggaran pekerjaan tersebut senilai Rp 23 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara dihitung total loss. (arl/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#terdakwa #Korupsi #Shelter Tsunami #penjara #Lombok Utara