LombokPost - Empat nelayan berinisial S 36 tahun, MA 34 tahun, MS 39 tahun, dan SR 52 tahun ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
Mereka tertangkap usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, Gatep, Ampenan, Mataram.
Polisi menangkap sekeluarga itu berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pemulung di Mataram Banting Setir Jadi Pengedar Sabu
"Mereka ini punya hubungan keluarga. Kakak Beradik. SR ini merupakan paman dari semua pelaku yang kita tangkap," kata Kastaresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Minggu (18/5).
Mereka seluruhnya berprofesi sebagai nelayan. Mereka banting setir menjual sabu untuk menambah penghasilan. "Sudah lama tak melaut," terangnya.
Rumahnya kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. "Mereka juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu di rumahnya," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Adik Kakak Pengedar Sabu di Gunungsari
Awalnya polisi menangkap S terlebih dahulu. Dia berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan. "Tepatnya Jalan Arwana," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti. Seperti, satu klip sabu siap edar. Juga uang Rp 400 ribu. "Kami juga menyita handphonenya," kata dia.
Polisi menelusuri jejak digital. Ternyata memiliki hubungan transaksi narkoba dengan kakaknya. "Kami langsung lakukan penggerebekan di rumah mereka," ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Amankan Sabu 8,6 Kilogram Selama Empat Bulan, Bumi Gora Jadi Bidikan Para Bandar Narkoba
Saat digerebek, tiga kakaknya beserta pamannya yang berada di rumah tersebut tak berkutik. "Kami langsung lakukan penggeledehan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat," bebernya.
Polisi menemukan, barang bukti sabu yang tersimpan di dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.
"Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan 3,15 gram," kata dia.
Sampai saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku S merupakan seorang residivis," kata dja.
Dari perbuatannya, empat pelaku diamankan ke Mapolresta Mataram.
Mereka diancam pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Jaringan Pengedar Sabu Level Desa Dicokok Satresnarkoba Polres Sumbawa
"Kami tahan untuk menelusuri peran masing-masing dalam mengedarkan sabu," tandasnya. (arl/r5)