Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Sita Bukti Transfer Uang, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Gili Tramena

nur cahaya • Selasa, 20 Mei 2025 | 13:11 WIB

 

PENYITAAN: Tim dari Kejati NTB membawa satu boks dokumen usai penyitaan di kantor PT GNE, beberapa waktu lalu. 
PENYITAAN: Tim dari Kejati NTB membawa satu boks dokumen usai penyitaan di kantor PT GNE, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Kejati NTB telah menggeledah kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan kantor Biro Perekonomian Setda NTB, Kamis (8/5) lalu.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu sudah selesai dianalisa.

Dokumen ini disita dan akan dibuatkan berita acaranya.

Baca Juga: Adanya Penggeledahan PT GNE dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD

"Tinggal dibuatkan berita acara (dokumen yang disita) analisa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (19/5).

Dari dokumen yang disita dari dua kantor tersebut sedang dipilah.

Dokumen yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut akan dikembalikan.

"Yang kita jadikan sebagai barang bukti hanya yang berkaitan dengan kasus ini," bebernya. 

Baca Juga: PT GNE dan Biro Ekonomi Pemprov NTB Digeledah, Tabir Tersangka Mulai Terungkap?

Dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut nantinya akan dibuatkan juga berita acara.

Selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan.

"Penyitaan (barang bukti) itu nanti harus ditetapkan pengadilan," ungkapnya. 

Terkait hasil analisis dokumen tersebut, Efrien tidak membeberkan secara gamblang. Informasi yang didapatkan, ada bukti transfer uang berkaitan dengan proyek kerja sama pengelolaan air bersih di Gili Tramena.

Baca Juga: Kejati NTB Sita Empat Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor PT GNE dan Biro Ekonomi

"Ya, ada bukti itu (transfer) masuk dalam penyitaan," kata dia. 

Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

"Saya sudah ketemu langsung saat ketua umum Perpamsi datang ke NTB. Di situ langsung saya koordinasi," ujarnya. 

Dilibatkannya ahli dari Perpamsi tersebut untuk menguatkan barang bukti yang disita jaksa. "Pemeriksaan tinggal proses," bebernya. 

Baca Juga: Penggeledahan di Kantor PT GNE, Jaksa Periksa Sejumlah Dokumen Penting

Sementara itu, terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan. Saat ini jaksa masih fokus melakukan pemeriksaan.

"Kita lengkapi dulu barang bukti dan keterangan saksi," kata dia. 

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Seperti, pihak dari PT GNE, Pemprov NTB, PDAM Lombok Utara, Direktur PT BAL, juga Bupati KLU Najmul Akhyar.

Baca Juga: Kejati NTB Geledah Kantor GNE dan Biro Ekonomi

"Kalau Najmul kita periksa karena perjanjian kerja samanya muncul pada saat menjabat Bupati pada periode sebelumnya," jelasnya.

Diketahui, PT GNE bersama dengan PT BAL sudah melakukan kerjasama sejak tahun 2019.

Menjalankan bisnis penyediaan air bersih di kawasan Gili Tramena. 

Dari pelaksanaan bisnis tersebut, tidak mengantongi izin dari kementerian.

Photo
Photo

Tidak hanya itu, selama bisnis penyediaan air bersih yang dijalankan, PT GNE selaku perusahaan daerah (Perusda) tidak pernah menyetorkan deviden kepada pemprov NTB.

Hingga pada tahun 2024 muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, persoalan yang terjadi di internal PT GNE membuat Pemprov NTB ditegur Kemendagri. Pemprov NTB diminta untuk mengevaluasi perusahaan daerah tersebut.  (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #bukti transfer #air minum #gili tramena #bpk