Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sembunyi di Ampenan, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Dibui

nur cahaya • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:10 WIB

 

MASUK BUI: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil berinisial S diperiksa penyidik usai ditangkap, Selasa (20/5). 
MASUK BUI: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil berinisial S diperiksa penyidik usai ditangkap, Selasa (20/5). 

LombokPost  - Pelaku penipuan dan penggelapan mobil berinisial S diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (20/5).

Pria asal Rembiga itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Ampenan, Mataram.

Pelaku menipu dan menggelapkan mobil yang sudah digadaikan kepada korban berinisial AH, asal Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Baca Juga: Terlilit Utang, Bapak Kos Nekat Gadai Dua Motor Mahasiswa

"Pelaku ini sudah kita buru sejak enam bulan lalu. Kami berhasil menangkap pelaku di kos anaknya di wilayah Pejeruk, Ampenan," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik. 

Awalnya, pelaku menggadaikan mobilnya dengan harga Rp 90 juta.

”Saat menerima gadai itu, pelaku menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor),” ujarnya. 

Baca Juga: Dilaporkan Gadai Mobil Sewaan, Oknum Pegawai Kejati NTB Ditangkap Polisi

Dengan surat-surat tersebut, korban merasa percaya dan menerima gadai. Namun, saat menerima gadai, korban hanya diberikan STNK.

”BPKB membawa pelaku,” ujarnya. 

Setelah kesepakatan gadai setuju, korban menggunakan mobil tersebut. Lima bulan berjalan, korban yang menggunakan mobil tersebut malah dicegat Debt Collector (DC) dari salah satu lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Bertengkar Gara-gara Gadai HP, Suami Istri di Bima Saling Lapor KDRT

"Korban pun kaget. Karena, terima gadai dari pelaku," jelasnya. 

Setelah diusut, ternyata BPKB mobil tersebut sudah dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke lembaga pembiayaan lain.

”Dari BPKB itu, pelaku meminjam uang Rp 120 juta,” kata dia. 

Korban pun yang merasa ditipu melapor ke Mapolresta Mataram. Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, S ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bima ini Diduga Gadai Mobil Rental untuk Kampanye

”Kami sudah memanggil secara patut pelakunya, tapi tidak diindahkan,” bebernya. 

Sehingga, polisi menetapkan S sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi berhasil menemukan tersangka saat bersembunyi di kos anaknya, di kawasan Ampenan, Mataram.

“Sekarang kami sudah tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.  

Photo
Photo

Sementara pelaku mengaku S mengagunkan BPKB tersebut sebesar Rp 120 juta, dan digunakan untuk membayar hutang. "Saya pakai bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari saja," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#digadaikan #bpkb #Penipuan #mobil #penggelapan #stnk