LombokPost - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih menyempurnakan berkas penyidikan korupsi pengadaan masker di Pemprov NTB Tahun 2020.
Setelah berkas rampung, penyidik bakal memanggil para tersangka.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Sembari menunggu berkas rampung, kami juga sudah siapkan pemanggilan terhadap para tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (22/5).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB WK; pejabat Pemprov NTB KA, CTB, MHW, RA, dan DW.
"Surat panggilan untuk tersangka itu nanti kita tembuskan juga ke Gubernur NTB. Kami lakukan itu karena ada pejabat Pemprov NTB yang masih menjabat jadi tersangka," kata dia.
Baca Juga: Polisi Panggil Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB
Regi memastikan, meskipun ada pejabat Pemprov NTB yang terjerat kasus tersebut, tidak menghalangi proses penyidikan.
"Kami tetap gas," tegasnya.
Total ada sebanyak 120 saksi yang diperiksa. "Tetapi, sampai hari ini Kamis (22/5) baru ada sebanyak 20-an saksi yang sudah kita periksa," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB
Saksi yang dipanggil tersebut masih sama keterangannya dengan hasil interogasi sebelumnya. "Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi," ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, pihaknya akan melanjutkan proses pemanggilan tersangka. "Kami targetkan pemeriksaan saksi selesai bulan depan," harapnya.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Baca Juga: Polresta Mataram Kembali Mengulur Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Masker Rp 1,58 Miliar
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Ditemukan pada kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga.
Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji