LombokPost - Polda NTB mengambil langkah tegas dengan memecat Kompol IMYPU dan IPDA AC. Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan layak dilakukan anggota polri.
Pemecatan dua perwira Polda ini berdasarkan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).
Keduanya dipecat buntut dari kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN di salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," katanya dihubungi Lombok Post, Rabu (28/5).
Kompol Yogi dan Ipda AC terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri," tegasnya.
Kholid menegaskan, sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. "Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup Kabid Humas.
Diketahui, Brigadir MN ditemukan meninggal di kolam renang salah satu hotel di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya, korban sedang bersantai di area hotel. Lalu Brigadir MN berenang sendiri. Tidak lama kemudian, atasannya Kompol IMYPU masuk ke area vila dan menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.
Kompol IMYPU memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda AC. Semua panik, Ipda AC memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Pihak dari klinik sempat melakukan pemasangan infus dan pemberian injeksi jenis epinephrin dan melakukan RJP ulang selama 10 menit. Brigadir MN pun tidak ada respon. Upaya penyelamatan terus dilakukan, Brigadir MN diberikan AED (Automatic External Defibrillator). Langkah dokter juga tidak berhasil.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir MN dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. ***
Editor : Jelo Sangaji