LombokPost - Kejari Lombok Timur (Lotim) mulai menghitung kerugian keuangan negara dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).
Materi perhitungannya berkaitan dengan dugaan spesifikasi pada proyek itu.
Kejari Lotim pun sudah langsung ke lokasi proyek dan mengecek kekurangan spek tersebut.
Baca Juga: Polisi Kembali Geledah Lapak Pedagang di Pinggir Pantai Labuhan Haji Lombok Timur
”Kami sudah turun langsung ke lokasi proyek. Di situ kami melihat ada kekurangan spek.” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Potensi adanya kekurangan spesifikasi dilihat dari perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), dan hasil pekerjaan.
“Yang kita lihat, tiang pancang pemasangannya tidak sesuai spek,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Lotim, PPK hingga Penyedia Diperiksa
Swadharma menjelaskan, dalam RAB itu, ada empat item pekerjaan. Seperti, pembangunan tiang pancang, pemasangan black water, dan jalan penghubung menuju ke kapal.
“Itu kami cek satu per satu,” ujarnya.
Pengecekan perbandingan RAB dengan hasil pekerjaan menjadi pintu masuk untuk menghitung kerugian keuangan negara. Untuk menghitung itu, jaksa melibatkan auditor.
Baca Juga: Menjaga Eksistensi Gasing dengan Turnamen Begasingan di Labuhan Haji
”Kami gandeng Inspektorat NTB,” bebernya.
Pihak Inspektorat NTB sudah turun. Mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
“Termasuk mengklarifikasi rekanan, tempat membeli bahan proyek, dan pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub),” ucapnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lotim tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Dermaga Labuhan Haji Naik Penyidikan, Kejari Lotim Periksa 14 Saksi
Anggaran proyek ini berasal dari kantong Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan dengan pagu dana sekitar Rp 3 miliar. Sementara, proyek tersebut dikerjakan CV AF.
”Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB baru melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Potensi kerugian keuangan negara sudah ada gambarannya. Namun, Swadharma masih merahasiakan potensi itu.
”Tunggu saja hasil perhitungan auditor baru bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Terkait dengan calon tersangka dalam kasus tersebut, dia menegaskan, belum bisa disimpulkan. Pihaknya akan mengumumkan setelah dilakukan gelar perkara. ”Nanti kan juga kami gelarnya di Kejati NTB. Tunggu saja dulu,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji