LombokPost - Tiga terdakwa korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Lombok Tengah (Loteng), Suherman, Fikhan Sahidu, dan M Nur Rushan bakal menjalani sidang, pekan ini.
Namun, terdakwa Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dilakukan sidang secara in absentia.
Dikarenakan terdakwa kabur dan pihak polisi sudah tetapkan DPO.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, Bos PT Indomine Utama Dijebloskan ke Penjara
”Kami lakukan sidang in absentia karena terdakwa (Suherman) kabur. Kami sudah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kajari Lombok Tengah (Loteng) Nurintan MNO Sirait.
Jaksa menyidangkan terdakwa Suherman yang merupakan pejabat Pemprov NTB bukan tanpa alasan. Dasarnya, merujuk pada pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Pada pasal itu membolehkan menyidangkan terdakwa korupsi tanpa kehadiran terdakwa,” jelasnya.
Baca Juga: Azzana Essence Tabita Villa Lombok, Surga Tersembunyi di TWA Tunak
Jaksa sudah memiliki keyakinan dalam proses pembuktian di persidangan nanti. Sehingga, jaksa tetap menyidangkan perkara itu tanpa harus dihadiri terdakwa.
”Kalau tidak hadir, itu juga merugikan pihak terdakwa,” kata dia.
Terdakwa tidak bisa mendapatkan hak-haknya di persidangan. Juga tidak melakukan perlawanan atau bantahan terhadap barang bukti atau dakwaan yang ditunjukkan di persidangan.
Baca Juga: Kejari Loteng Siap Lawan Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak
”Ini menguntungkan kami juga kalau dia tidak hadir,” ungkapnya.
Dua tersangka lain, M Nur Rushan selaku konsultan pengawas proyek dan Fikhan Sahidu selaku Direktur PT Indomine Utama sudah ditahan.
”Kami tahan juga mengantisipasi mereka melarikan diri,” ucapnya.
Diketahui, proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Layangkan Praperadilan
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam penyidikan, jaksa turut menggandeng auditor dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan berkas perkara terdakwa sudah teregister di pengadilan.
”Ya, berkasnya sudah masuk ke kami. Dijadwalkan sidang perdana dilaksanakan Selasa tanggal 10 Juni,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.
Penunjukan majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kasus Jalan TWA Gunung Tunak, Kejari Loteng Lengkapi Berkas Penyidikan
"Ketua majelis hakim yang ditunju Pak Glorious Anggundoro, anggota majelisnya Mahyudi Igo dan Irawan Ismail,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji