LombokPost - Tim Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTB turun memantau persidangan perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC).
Mereka memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Persidangan selalu turun pantau karena perkara ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kasus Korupsi NCC, Dolly Ubah Sepihak RAB Labkesda, Rosiady Tak Laporkan Perubahan Perjanjian ke TGB
"Ya, kami turun memantau persidangan itu, karena perkara itu juga menjadi perhatian publik," kata pemantau persidangan KY NTB Hendru Mahendra.
Perkara tersebut menjerat mantan pejabat Pemprov NTB. Yakni, mantan Sekda NTB H Rosiady Sayuti dan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.
Selain itu, kini Kejati NTB masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka sudah menyiapkan berkas penyelidikan baru untuk calon tersangka lainnya.
Baca Juga: Kajati NTB Ungkap Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Korupsi NCC
Sampai saat ini, jaksa belum membeberkan, siapa saja yang bakal terseret lagi dalam perkara itu. "Kalau mengenai perkara, kami tidak masuk ke ranah itu. Melainkan, hanya ke ranah persidangan," kata dia.
Pihaknya hanya mengawasi proses persidangan. Apakah ada melanggar etik atau tidak. "Cara hakim bertanya juga kita pantau. Apakah memang menggali lebih dalam perkara itu," jelasnya.
Menurutnya, pemantauan KY bisa atas permintaan dari masyarakat dan insiatif sendiri. "KY turun memantau berdasarkan inisiatif karena perkara itu menjadi perhatian publik, menyebabkan kerugian negara cukup besar, dan melibatkan pejabat daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi NCC
Pengawasan dilakukan tidak hanya di dalam persidangan. KY juga nanti akan mengawasi hakim di luar persidangan. "Tidak hanya saat sidang saja. Kami juga pantau perilaku hakim di luar," ujarnya.
Potensi terjadinya pelanggaran etik hakim tidak hanya saat dipersidangan.
Melainkan juga di luar persidangan.
"Kalau ada laporan masyarakat mengenai tindakan hakim yang menyidangkan perkara ini tidak sesuai, maka kami akan tindaklanjuti," tegasnya.
Pada perkara tersebut kerugian negaranya mencapai Rp 15,2 miliar.
Munculnya dari pergantian gedung gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok Rp 12,52 miliar dan adanya royalti PT Lombok Plaza yang tidak pernah disetorkan ke Pemprov NTB Rp 750 juta per tahun semenjak menandatangi kontrak kerjasama. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji